No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 14 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria berinisial BPE (21), warga Desa Lawonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, diamankan Polsek Telaga usai melakukan penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Desa Lawonu pada Rabu malam (13/08/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

Korban diketahui bernama RF (22), pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula saat pelaku menemukan percakapan WhatsApp antara korban dan istrinya yang berisi ajakan bertemu. Pelaku kemudian menggunakan akun WhatsApp istrinya untuk memancing korban datang ke Desa Lawonu. Sebelum pertemuan, pelaku sempat singgah di rumah tantenya sambil membawa sebilah pisau badik, lalu mengirimkan lokasi kepada korban.

Baca Juga :  Wabup Gorontalo Serahkan 235 Paket Sembako Bagi Tenaga Kebersihan

Setibanya korban di lokasi sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku langsung menikam korban sebanyak lima kali—dua kali di perut, satu kali di rusuk, satu kali di punggung, dan satu kali di paha. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan membuang pisau tak jauh dari tempat kejadian.

Sekitar pukul 22.00 WITA, BPE mendatangi Mako Polsek Telaga untuk menyerahkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat akibat luka tusukan. Barang bukti berupa pisau badik sepanjang ±40 cm kini diamankan bersama pelaku di Sat Reskrim Polres Gorontalo untuk proses penyidikan.

Baca Juga :  Pemkab Gorontalo Pastikan Pembayaran BPJS Kesehatan PPU Pemerintah Tepat Waktu

Kapolsek Telaga IPTU Fredy Yasin, SH membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Gorontalo. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Diamankan PolisiKabupaten GorontaloKecamatan TilangoPelaku PenikamanPolres Gorontalo
Previous Post

BI Gorontalo Masifkan Transaksi Nontunai Gen Z Lewat QJI

Next Post

Cegah Siswa Bolos, Tim Pantera Polres Kotamobagu Gencarkan Patroli di Sekolah

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Next Post

Cegah Siswa Bolos, Tim Pantera Polres Kotamobagu Gencarkan Patroli di Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.