GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kejadian pencurian kembali terjadi di Kota Gorontalo. Kali ini di sebuah rental Playstation (PS) di JI. Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, sekitar pukul 4 wita dini hari, 12-11-2025.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menyampaikan kejadian itu terjadi di sebuah toko rental PS. Tersangka ialah ARN alias Buyung warga Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Tersangka berhasil mencuri 3 Unit Playstation, 8 Buah Stik PS, 2 Cars PS dan 47 Bungkus Rokok.
Akmal menceritakan kronologis awal kejadiannya yakni pada 15 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Yang bersangkutan memang sering nongkrong di Toko Rental PS tersebut.
Lanjutnya, sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku kembali ke rumah kakanya yang berjarak 1 kilomoter dari TKP, dan tersangka pada pukul 03.15
Wita kembali ke TKP namun masih berhenti di jarak 20 meter untuk memastikan TKP sudah aman.
Selanjutnya Tersangka mendatangi Warung Depot Bensin di sebelah Toko Rental PS untuk mengambil kunci Toko yang biasa dibsimpan oleh karyawan Toko dengan cara meraih kunci itu dengan sebatang kayu, setelah itu Tersangka kembali kesepeda motornya dan memakai Jas Hujan agar tidak di kenali oleh CCTV kemudian masuk ke dalam Toko Rental PS dan mulai menggasak barang curiannya.
“Akibat perbuatannya tersangka terancam
Pasal 363 ayat (3) KUHP Jo Pasal 486 KUHPidana, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Putra/Gopos)







