No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Warga Boalemo Nekat Curi Playstation di Kota Gorontalo, Kini Jadi Tersangka

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 19 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
Warga Boalemo Nekat Curi Playstation di Kota Gorontalo, Kini Jadi Tersangka
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kejadian pencurian kembali terjadi di Kota Gorontalo. Kali ini di sebuah rental Playstation (PS) di JI. Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, sekitar pukul 4 wita dini hari, 12-11-2025.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menyampaikan kejadian itu terjadi di sebuah toko rental PS. Tersangka ialah ARN alias Buyung warga Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Tersangka berhasil mencuri 3 Unit Playstation, 8 Buah Stik PS, 2 Cars PS dan 47 Bungkus Rokok.

Baca Juga :  Berkat Layanan Halo Kapolresta, Polisi Bekuk Pelaku Judi Online di Buladu

Akmal menceritakan kronologis awal kejadiannya yakni pada 15 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Yang bersangkutan memang sering nongkrong di Toko Rental PS tersebut.

Lanjutnya, sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku kembali ke rumah kakanya yang berjarak 1 kilomoter dari TKP, dan tersangka pada pukul 03.15
Wita kembali ke TKP namun masih berhenti di jarak 20 meter untuk memastikan TKP sudah aman.

Selanjutnya Tersangka mendatangi Warung Depot Bensin di sebelah Toko Rental PS untuk mengambil kunci Toko yang biasa dibsimpan oleh karyawan Toko dengan cara meraih kunci itu dengan sebatang kayu, setelah itu Tersangka kembali kesepeda motornya dan memakai Jas Hujan agar tidak di kenali oleh CCTV kemudian masuk ke dalam Toko Rental PS dan mulai menggasak barang curiannya.

Baca Juga :  Berkas Perkara Lengkap, Kasus Oknum Polisi Perekam Video Asusila Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Akibat perbuatannya tersangka terancam
Pasal 363 ayat (3) KUHP Jo Pasal 486 KUHPidana, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus pencurianPencurian PlaystationPencurian PSPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Thariq Gercep Siapkan Proposal Delapan Kecamatan ke BNPP

Next Post

BNNP Gorontalo Musnahkan 10 Gram Sabu dan 4,8 Kg Ganja Tak Bertuan

Related Posts

Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai, Mikson Yapanto Tarik Laporan
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai, Mikson Yapanto Tarik Laporan

Selasa 16 Desember 2025
Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Hukum & Kriminal

Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat 12 Desember 2025
Kejati Gorontalo Mulai “Bongkar” PETI di Pohuwato 
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Mulai “Bongkar” PETI di Pohuwato 

Rabu 10 Desember 2025
Kejati Tunggu Putusan MA untuk Eksekusi Hamim Pou
Hukum & Kriminal

Kejati Tunggu Putusan MA untuk Eksekusi Hamim Pou

Selasa 9 Desember 2025
UPDATE: Jejak Forensik, Perkuat Arah Penyidikan Kasus Kematian Yulia
Hukum & Kriminal

UPDATE: Jejak Forensik, Perkuat Arah Penyidikan Kasus Kematian Yulia

Selasa 9 Desember 2025
Tiga Penambang Ilegal di Desa Dulupi Diamankan Krimsus Polda Gorontalo
Hukum & Kriminal

Tiga Penambang Ilegal di Desa Dulupi Diamankan Krimsus Polda Gorontalo

Senin 8 Desember 2025
Next Post
BNNP Gorontalo Musnahkan 10 Gram Sabu dan 4,8 Kg Ganja Tak Bertuan

BNNP Gorontalo Musnahkan 10 Gram Sabu dan 4,8 Kg Ganja Tak Bertuan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai, Mikson Yapanto Tarik Laporan

    Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai, Mikson Yapanto Tarik Laporan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Lantik Pejabat Baru, Rektor Tegaskan Akselerasi dan Transformasi menuju UIN 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adegan Syur Dua Sejoli di Tangga 2000 Terekam, Videonya Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri-istri Penambang Jadi Alasan Mikson Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Kebakaran Hebat Terjadi di Kota Tengah Kota Gorontalo, Sejumlah Rumah Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.