KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht untuk periode tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (17/9/2026), dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pimpinan instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forkopimda, khususnya Kejari Kotamobagu, atas sinergi dan koordinasi yang selama ini dibangun dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu. Menurutnya, kerja sama antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu, BNN, Rutan, serta kepada seluruh pihak yang selama ini terus bersinergi dan bekerja sama dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu,” kata Weny Gaib.
Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Weny juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan perkara, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Rumah Tahanan (Rutan).
Menurut Weny, kolaborasi antarlembaga tersebut perlu terus dipertahankan dan diperkuat untuk mendukung terciptanya Kota Kotamobagu yang aman, tertib dan kondusif. Sementara itu, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari pelaksanaan putusan dan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***








