GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong penguatan tata kelola sektor kesehatan melalui pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu periode 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu tentang susunan Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu dilaksanakan secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Ir. Hi. Moh. Agung Adati, M.Si., mewakili Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., di Ruang Rapat RSUD Kotamobagu, Selasa (26/5/2026).
Adapun susunan Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu periode 2026 yakni Dullo Afandi Baks, S.E., Ak., M.Si., sebagai Ketua, serta Fenti Miftah, S.P., M.A.P., dan dr. Dania Mantang, M.Kes., masing-masing sebagai anggota.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Moh. Agung Adati, disampaikan bahwa Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, dewan pengawas diharapkan dapat memberikan pengawasan, masukan, serta rekomendasi konstruktif demi peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap keberadaan Dewan Pengawas yang baru dapat memperkuat kinerja RSUD Kotamobagu sebagai salah satu fasilitas kesehatan rujukan yang mampu memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.








