GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan mengenai penataan median Jalan Paloko-Kinalang yang dilakukan secara bertahap. Penataan tersebut mencakup aspek keselamatan, fungsi jalan, penerangan, pedestrian hingga pengaturan vegetasi.
Asisten I Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., mengatakan penataan kawasan Paloko-Kinalang merupakan bagian dari pembenahan ruang jalan secara menyeluruh.
Menurut Sahaya, perbedaan penjelasan dari sejumlah perangkat daerah terkait penataan tersebut berkaitan dengan tugas, kewenangan dan sudut pandang teknis masing-masing.
“Kalau ada penjelasan yang berbeda penekanannya, itu karena masing-masing perangkat daerah melihat dari aspek teknis dan kewenangannya. Semuanya merupakan bagian dari proses penataan Jalan Paloko-Kinalang,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan, keberadaan pohon di median juga menjadi bagian yang dievaluasi. Penghijauan tetap dipertahankan, namun penempatan tanaman harus memperhatikan keselamatan, jarak pandang serta kebutuhan penerangan jalan.
Sahaya menyebut pemerintah turut mengacu pada Permen PU Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan dalam melakukan penataan vegetasi.
“Untuk median terdapat kriteria tertentu yang harus diperhatikan, termasuk jenis dan ketinggian tanaman,” jelasnya.
Ia mengatakan median Jalan Paloko-Kinalang nantinya akan diperkecil. Sementara unsur penghijauan tetap dihadirkan melalui vegetasi yang ditempatkan pada bahu jalan di sisi kiri dan kanan.
Sahaya menjelaskan, pada median selebar 1,5 meter, ketinggian pohon harus disesuaikan dengan lampu penerangan. Hal ini untuk menjaga pencahayaan, jarak pandang dan keselamatan pengguna jalan.
Terhadap pohon yang telah lama tumbuh di median, pemerintah melakukan evaluasi berdasarkan kondisi masing-masing tanaman. Pertumbuhan pohon dari waktu ke waktu membuat ukuran batang, tinggi, tajuk dan akar mengalami perubahan.
“Pohon lama dievaluasi berdasarkan kondisi dan karakter masing-masing. Pertumbuhannya sekarang tentu berbeda dibanding saat pertama ditanam,” ungkap Sahaya.
Ia menegaskan evaluasi terhadap pohon bukan berarti pemerintah mengesampingkan penghijauan. Vegetasi tetap menjadi bagian dari desain penataan, tetapi ditempatkan pada ruang yang dianggap lebih sesuai dengan fungsi jalan.
“Penghijauan tetap menjadi bagian dari penataan. Yang diperhatikan adalah penempatan vegetasi pada ruang yang sesuai, termasuk bahu jalan kiri dan kanan,” ujarnya.
Sahaya juga meminta masyarakat melihat penataan Paloko-Kinalang secara menyeluruh, karena proses tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan pohon di median.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah. Namun, setiap pembangunan juga harus mengacu pada ketentuan teknis serta mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Pemkot Kotamobagu mengapresiasi berbagai kritik, saran dan masukan yang disampaikan masyarakat terkait penataan kawasan tersebut. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan.
Dengan pembenahan tersebut, Jalan Paloko-Kinalang diharapkan menjadi kawasan yang lebih tertib, aman, terang dan nyaman, dengan tetap mempertahankan fungsi penghijauan melalui penempatan vegetasi yang sesuai dengan karakter ruang jalan.








