No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Wali Kota dan Kajari Kotamobagu Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Rabu 10 Desember 2025
in Advetorial, Kotamobagu
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Upaya memperkuat keadilan yang lebih manusiawi kembali ditegaskan Pemerintah Kota Kotamobagu. Pemkot dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Jumat di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H. Kerja sama ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperluas opsi pemidanaan yang lebih konstruktif dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Baca Juga :  Pemkab Gorontalo Gandeng Telkomsel Penuhi Layanan Seluler bagi Warga

Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E, menjelaskan penerapan pidana kerja sosial memiliki tujuan besar untuk memastikan proses pemidanaan berjalan lebih adil dan bermanfaat.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan. Termasuk meningkatkan koordinasi pengawasan, mengoptimalkan peran lembaga sosial, dan menumbuhkan kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial bagi pelaku melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial,” ungkap Atmawijaya.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial diharapkan memberi dampak ganda—baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku—sehingga proses hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan.

Baca Juga :  Maulid Nabi 1447 H di Alun-alun Kotamobagu Meriah, Ulama dan Habaib Beri Tausiah

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Silangen, Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, perwakilan Forkopimda, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara. (End/Gopos)

 

Tags: Kotamobagu
Previous Post

Komisi I Dekot Minta Dinas Pendidikan Tangani Siswa Absen Ujian Akibat Masalah Keluarga

Next Post

KPU Provinsi Gorontalo Launching Sekolah Demokrasi untuk Penguatan SDM Penyelenggara Pemilu

Related Posts

PGM dan DLH Pohuwato Lestarikan Pesisir Kampung Nelayan, (Istimewa)
Advetorial

Pani Gold Mine dan DLH Pohuwato Lestarikan Pesisir Kampung Nelayan

Minggu 7 Juni 2026
Benny Satria Indra Cahyadi menunjukkan aplikasi mobile JKN. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)
Advetorial

Sistem Gotong Royong Terbukti, Peserta Mandiri Jember Apresiasi Kesetaraan Layanan JKN

Rabu 3 Juni 2026
Petugas BPJS Kesehatan memberikan pelayanan bantuan aktivasi status kepesertaan di RS. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)
Advetorial

BPJS Kesehatan Jember Siagakan Petugas di RS, Siap Selesaikan Sengkarut Kepesertaan Non-Aktif

Rabu 3 Juni 2026
Intan Kurnia Andriani menunjukkan aplikasi mobile JKN. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)
Advetorial

Aplikasi Mobile JKN Jadi Andalan Gen Z Jember Akses Layanan Kesehatan Praktis

Rabu 3 Juni 2026
Kotamobagu

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Tiga Agenda Nasional di Alun-alun Boki Hontinimbang

Senin 1 Juni 2026
Kotamobagu

Wakapolres Kotamobagu: Pancasila Harus Menjadi Pedoman dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian

Senin 1 Juni 2026
Next Post
Lauching sekolah Demokrasi oleh KPU Provinsi Gorontalo

KPU Provinsi Gorontalo Launching Sekolah Demokrasi untuk Penguatan SDM Penyelenggara Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.