GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil langkah cepat menindaklanjuti video viral terkait aktivitas penjualan LPG 3 kilogram di Pangkalan Liana Lie, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Menindaklanjuti informasi yang ramai beredar di TikTok dan YouTube tersebut, tim gabungan mendatangi langsung pangkalan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Tim dipimpin Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemkot Kotamobagu, Melky Mokoginta, dengan melibatkan Dinas Perdagangan, unsur pemerintah daerah, Tipidter Satreskrim Polres Kotamobagu serta agen LPG PT Mangimbali.
Dari hasil klarifikasi, pemilik pangkalan Temmy Sumendap menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika empat warga datang membeli LPG 3 kilogram. Tiga pembeli dapat menunjukkan KTP, sementara satu orang mengaku tidak membawa identitas karena tertinggal di rumah.
Dalam situasi tersebut, pihak pangkalan kemudian menawarkan gula kepada para pembeli. Namun, salah seorang warga merekam kejadian itu dan menyampaikan narasi bahwa pembelian LPG bersubsidi diwajibkan sekaligus membeli sembako. Rekaman tersebut kemudian menyebar luas di media sosial.
Pemkot Kotamobagu bersama pihak terkait selanjutnya melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengan agen LPG PT Mangimbali. Dari hasil koordinasi tersebut, agen mengambil tindakan terhadap pangkalan Liana Lie.
“Sebagai langkah lanjutan, agen LPG PT Mangimbali mengambil tindakan dengan mencabut sementara surat izin penjualan LPG 3 kilogram pada pangkalan Liana Lie milik Temmy Sumendap,” ujar Melky, Jumat (14/8/2026).
Pemkot Kotamobagu menegaskan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi akan terus dilakukan. Langkah ini untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah informasi yang tidak utuh menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Joe/Gopos)








