No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Urgensi RUU Omnibus Law

Hasan by Hasan
Senin 9 Maret 2020
in Perspektif
0
219
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: RONALDI TIMPOLA

Beberapa waktu terakhir, Omnibus Law memicu banyak perdebatan ditingkat nasional, Itulah Omnibus Law di Indonesia pertama kali akrab di telinga kita setelah pidato pelantikan Joko Widodo pada tahun 2019 lalu.

Sebagaimana bahasa hukum lainnya, Omnibus berasal dari Bahasa latin Omnis yang berarti banyak. Artinya Omnibus Law bersifat lintas sector yang sering ditafsirkan UU sapujagat.

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, Yakni UU perpajakan, Cipta lapangan kerja dan Pemberdayaan UMKM.

Penerapan Omnibus Law juga bukan hal baru, di Amerika Serikat, yang bercirikan sistem hukum Anglo-saxxon, Omnibus law sudah kerap kali dipakai sebagai UU lintas sektor. Ini membuat pengesahan Omnibus Law oleh DPR bisa langsung mengamendemen beberapa UU sekaligus. Artinya, Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi, yang mengabungkan beberapa aturan, yang substansinya pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Jika dilihat penggunaan konsep Omnibus Law sepertinya mampu menjawab persoalaan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia. Dari data yang disampaikan pemerintah saat ini terdapat 8.486 peraturan pusat. 14.815 peraturan menteri. 4.337 peraturan Lembaga, dan 15.966 peraturan daerah. Total keseluruhan berjumlah 43.604 peraturan.

Jumlah tersebut rasanya cukup menggambarkan bagaimana kerumitan regulasi di Indonesia. Secara Konseptual penerapan Omnibus Law digunakan di Indonesia untuk penyeragamaan kebijakan pusat dan daerah dalam menjunjung iklim investasi.

Berkenaan dengan hal ini, omnibus Law bisa menjadi cara singkat sebagai solusi pertauran perundang-undangan yang saling berbenturan, baik secara vertikal maupun horizontal.

Tujuan Konsep Omnibus law ini adalah untuk memudahkan investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Terkait hal ini, Menteri Koordinator dan perekonomian, Darmin Nasution mengigatkan bahwa kemudahan berusaha di Indonesia atau Ease of Doing Business (EODB) secara berangsur-angsur sudah menunjukkan perbaikan menjadi peringkat 91 dari peringkat 106 pada tahun 2016. Untuk mencapai target yang lebih baik itulah, maka pemerintah harus melakukan terobosan melalui Konsep Omnibus Law.

Baca Juga :  Brimob Polda Gorontalo Bagikan Air Minum ke Demonstran Omnibus Law

Baca juga: Permudah Izin Usaha, Pemerintah Siapkan ‘Omnibus Law’

Pertanyaan kemudian, Apa urgensi dari RUU omnibus Law ?

Apakah konsep omnibus law ini bisa diterapkan di Indonesia yang menganut system hukum Eropa continental?

Saya menilai, Penerapan Omnibus Law ini berpotensi menambah masalah baru dalam sistem hukum di Indonesia. Kemudian perencanaan omnibus law ini terburu-buru dan tertutup ke masyarakat. Penerapan Omnibus Law RUU cipta lapangan kerja berpotensi melanggar hak warga negara. Terutama buruh dan keluarganya yang dijamin konstitusi. Pasal 28 D ayat 2 UUD 1945 menjelaskan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan yang baik meliputi, kejelasan tujuan, kesesuain antara jenis, hirarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempertimbangkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut  di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.

Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang mengambarkan bahwa peraturan yang dibentuk harus mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta filosofi bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang mengambarkan bahwa peraturan yang di bentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta emperis mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat, seharusnya penerapan konsep omnibus law harus berdasarkan pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Breaking News: Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law Ricuh Lagi, Massa Aksi Lempari Petugas

Mentri Koordinator bidang politik hukum dan HAM, Mahfud MD menyatakan mempersilakan buruh menolak omnibus law dan penolakan tersebut harus di barengi dengan adanya masukan, karena posisi aturan tersebut masih berupa RUU belum UU

Landasan yuridis, penerapan konsep Omnibus Law seharusnya memperhatikan UU No. 15 tahun 2019 perubahan kedua atas UU No. 12 tahun 2011 pasal 7 mengenai Hirarki peraturan perundang-undangan. Artinya apa? Substansi RUU omnibus law tidak bisa bertentangan dengan konstitusi kita.

Sehingga saya menilai penerapan konsep Omnibus Law ini Inkonstitusional karena tidak memperhatikan landasan filosofis, emperis dan yuridis.

Atas pertimbangkan ini saya menyarankan pemerintah memberikan penguatan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional Dan HAM hal ini dilandaskan pada aspek muatan materi dan penyusunan UU.

Dalam aspek muatan materi, ada 4 aspek yang harus dikuatkan, yaitu Pengharmonisasian pembuatan peraturan perundang-undangan berdasarkan nilai-nilai Pancasila Pengharmonisasian peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UUD 1945 khususnya pada Alinea ke 4 UU yang di bentuk harus memiliki garis vertikal, artinya dari tataran atas hingga bawah ada akomodir secara jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga tidak ada tumpang tindih aturan

Penerapan omnibus law perlu dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi.(*)

Penulis adalah Ketua Badan Semi Otonom Pusat Kajian dan Advokasi Pidana (PUSKAVASI PIDANA), Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo.

Tags: Cipta KerjaMahmakah KonstitusiOmnibus Law
Previous Post

Tim Ulat Bulu Juara Gateball Gubernur Gorontalo Cup I

Next Post

Bupati Gorut Indra Yasin Terima Kunjungan Kerja Aleg Deprov

Related Posts

Perspektif

Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

Rabu 20 Mei 2026
Husin Ali - Antropolog
Perspektif

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Jumat 15 Mei 2026
Perspektif

Biografi Azis Rachman: Meniti Jalan Pengabdian dan Kepemimpinan

Sabtu 2 Mei 2026
Perspektif

Menuju Pengajaran Bahasa Inggris Inklusif: Lepas dari Belenggu “Native-Like”

Jumat 24 April 2026
Perspektif

TRAGEDI KEADILAN DAN PARADOKS NEGARA HUKUM: KETIKA PEMBELAAN DIRI DIPIDANAKAN

Rabu 22 April 2026
Perspektif

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Sabtu 4 April 2026
Next Post

Bupati Gorut Indra Yasin Terima Kunjungan Kerja Aleg Deprov

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.