No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Upaya Ridwan Yasin Perjuangkan Masyarakat di Luar Daerah Penerima BLT

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 29 Mei 2020
in Gorontalo Utara
0
51
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Sekertaris Daerah Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin terus berupayah memperjuangkan hak-hak masyarakat penerima bantuan. Terlebih masyarakat yang masuk dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang berada di luar daerah karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain bertanggung jawab pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Panglima ASN ini juga turut andil memperjuangkan apa yang menjadi hak dan kebutuhan mendasar dari masyarakat di tengah Pandemi ini.

“Berkaitan dengan masyarakat penerima BLT di luar daerah. Itu sudah kami konsultasikan dengan pihak Kejaksaan saat pertemuan. Bahwa ada masyarakat penerima bantuan sampai saat ini berada di luar daerah karena PSBB,” kata Ridwan.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Seorang Perawat di Pohuwato Negatif Corona

Maka pada kesempatan itu, dia memberikan dua solusi dalam menyikapi hal itu. Pertama dengan cara penyaluran lewat transfer kepada penerima di luar daerah. Kedua minta persetujuan dari yang bersangkutan, bahwa bantuan itu akan diserahkan kepada keluarga mereka.

Solusi tersebut pun disetujuhi oleh pihak Kejaksaan. Akan tetapi muncul sebuah pertimbangan lain jangan sampai bantuan disalahgunakan oleh penerima. Sebab keluarga si penerima berada di Gorut.

“Sehingga lebih bagusnya minta persetujuan terlebih dahulu kepada penerima. Misalnya Suami berada di Manado, maka Istrinya yang menerima dan diketahui oleh Kepala Desa setempat,” jelas Ridwan.

Baca Juga :  Mengintip Instalasi Farmasi RSUD ZUS, Jantung Distribusi Obat yang Terus Berbenah

Disampin itu juga Ridwan menambahkan dalam ketentuan bantuan-bantuan seperti BLT dan lain sebagainnya. Itu diprioritaskan untuk masyarakat terutama yang terdampak pandemi Covid-19.

“Berdasarkan ketentuannya, untuk bantuan-bantuan tersebut diprioritaskan untuk masyarakat,” ujarnya. (isno/gopos)

Tags: BLTcovid 19GorutPSBBRidwan YasinSekda Gorut
Previous Post

Begini Penjelasan Ridwan Yasin Soal Lambannya Penyaluran Bantuan

Next Post

Ruslan Buton Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

Related Posts

Gorontalo Utara

RSUD ZUS Perkuat Layanan melalui Kredensial Dokter Spesialis

Jumat 7 Agustus 2026
Gorontalo Utara

Inovasi Digital RSUD ZUS, Mobile JKN Hadirkan Pendaftaran Berobat

Rabu 15 Juli 2026
Gorontalo Utara

Tak Perlu Antre Lama, RSUD ZUS Gorontalo Utara Optimalkan Mobile JKN

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo Utara

Kepercayaan Masyarakat terhadap Layanan RSUD ZUS Gorontalo Utara Terus Meningkat

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo Utara

Cek Sebelum Berobat, RSUD ZUS Gorontalo Utara Rilis Jadwal Dokter dan Layanan Lengkap

Senin 13 Juli 2026
Gorontalo Utara

Thariq Modanggu Tetapkan Enam Prioritas Pembenahan RSUD ZUS

Kamis 9 Juli 2026
Next Post

Ruslan Buton Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yakub Tangahu Ditunjuk Jadi Plh Ketua KONI Provinsi Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.