No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ruslan Buton Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
Jumat 29 Mei 2020
in Nasional
0
92
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kepolisian menangkap Ruslan Buton setelah membuat video surat terbuka meminta Presiden RI Joko Widodo mundur. Video berisi suara Ruslan ini sempat viral di media sosial.

“Bahwa benar pada Kamis 28 Mei 2020, pukul 10:30, Tim Bareskrim Polri dan Polda Sultra juga dibantu Polres Buton telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RB di wilayah Kecamatan Wabula, Buton Sulawesi Tenggara,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga :  Pancasila Gerakkan Individu Masyarakat Hadapi Covid-19

Menurut dia, penangkapan Ruslan Buton menindaklanjuti laporan Polisi Nomor 271 tanggal 22 Mei 2020.

Polisi mengamankan RB dengan barang bukti satu buah handphone dan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar di media sosial merupakan miliknya yang pada tanggal 18 Mei 2020.

Video tersebut dibuat dengan menggunakan handphone miliknya sendiri dan didistribusikan ke dalam grup WA Serdadu extrimatra.

“Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah TSK tiba di Jakarta,” jelas Ahmad.

Baca Juga :  Mantan Napi Tetap Tak Boleh Maju Pilkada, Masa Tunggu 5 Tahun

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) atau pasal 15 Undang- undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP dilapis dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun. (infopublik.id)

Tags: Joko WidodoRuslan Buton
Previous Post

Upaya Ridwan Yasin Perjuangkan Masyarakat di Luar Daerah Penerima BLT

Next Post

Masker Akan Jadi Gaya Hidup di Tengah Pandemi

Related Posts

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Nasional

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Harus Dilapor ke Presiden

Jumat 25 September 2026
Nasional

Bersiaplah! Pelatihan Usaha Bagi 14 ribu Keluarga Penerima Manfaat

Jumat 25 September 2026
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Imamatul Silfia
Nasional

Rp 2.500 T Fasilitas Kredit Belum Cair, BI Ajak Swasta Bergerak

Jumat 25 September 2026
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menunjukkan dokumentasi video inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan bagian belakang Lapas Kelas II A Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye
Nasional

Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong

Jumat 25 September 2026
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). [Suara.com]
Nasional

Bupati Bolmut Jadi Tersangka Gratifikasi Rp11,4 miliar

Selasa 22 September 2026
Nasional

Ada Satu Warga Gorontalo Diamankan KPK terkait Korupsi Bupati Boltara

Selasa 22 September 2026
Next Post

Masker Akan Jadi Gaya Hidup di Tengah Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.