GOPOS.ID, GORONTALO – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melalui Tim Investigasi resmi merilis laporan hasil investigasi terkait kasus meninggalnya Muhammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butaiyo Nusa, Jumat (26/9/2025).
Ketua Tim Investigasi, Joni Apriyanto, menjelaskan tim telah melakukan penelusuran mendalam terhadap administrasi kegiatan, wawancara dengan peserta, panitia, pengurus Mapala, serta pejabat Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNG.
Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah persoalan dalam aspek administrasi dan pengawasan.
“Surat izin kegiatan tidak ada, termasuk tidak mencantumkan rencana mitigasi risiko. Fakultas juga tidak mengeluarkan surat tugas maupun surat izin terkait kegiatan tersebut,” ungkap Joni.
Selain itu, Tim juga menyoroti lemahnya aspek manajerial dan pengawasan dari pihak fakultas
“Tidak ada proses pengawasan dari pihak fakultas. Sementara kegiatan outdoor seperti ini seharusnya mendapat pengawasan langsung dari pimpinan fakultas,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, Tim Investigasi memberikan beberapa rekomendasi penting, di antaranya:
1. Penataan dan penguatan kembali regulasi mengenai standar keselamatan pada kegiatan mahasiswa di lingkungan UNG.
2. Pembekuan kegiatan Mapala Butaiyo Nusa untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. Pemberian sanksi tegas kepada Ketua Mapala Butaiyo Nusa dan Panitia Pelaksana Diksar, mulai dari teguran keras, skorsing, hingga Drop Out (DO) apabila terbukti ada pelanggaran hukum.
4. Meminta kepada Rektor UNG agar memberikan perhatian serius terhadap hasil investigasi ini, serta memastikan sanksi dijalankan.
5. Mendukung penuh proses hukum yang sementara ditangani pihak kepolisian.
“UNG akan membantu pihak kepolisian jika diperlukan keterangan tambahan terkait proses penyelidikan,” tutup Joni. (Rama/Gopos)








