GOPOS.ID, GORONTALO – Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono menegaskan pemakaian Sirene dan Strobo pada kendaraan pribadi dilarang.
“Itu menjadi atensi terkait pengguna lampu rotator dan Sirene di kendaraan pribadi di melanggar undang-undang,” tegasnya diwawancarai, Kamis (25-9-2025).
Lanjutnya, pihak kepolisian dalam hal ini akan menindak tegas bila menemukan kendaraan pribadi maupun kendaraan instansi jika ditemukan tidak pada peruntukannya.
“Apabila ini digunakan, mereka melanggar ketentuan undang-undang lalulintas dan bisa kami tindak dengan menggunakan tilang,” ucap dia.
Dirinya meminta sekaligus menghimbau untuk tidak menggunakan Strobo dan Sirene yang dapat mengganggu pengguna jalan.
“Memang di Gorontalo belum banyak ditemukan namun kita temukan beberapa dilapangan,” tandasnya. (Putra/Gopos)








