GOPOS.ID, GORONTALO UTARA – Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhasil ungkap aksi pencurian di lingkungan RSUD Zainal Umar Sidiki (ZUS), Kabupaten Gorontalo Utara.
Tiga remaja yang masih berstatus pelajar itu diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam pencurian mesin pompa air di area rumah sakit tersebut.
Peristiwa ini terungkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang pegawai negeri sipil bernama Hairul Kiay Demak (34), warga Kelurahan Bolihuwangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa melalui Kasat Reskrim, IPTU Maulana Rahman langsung memerintahkan Tim Identifikasi dan Tim Resmob Saronde untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di RSUD ZUS.
Setibanya di lokasi, tim kepolisian segera melakukan pemeriksaan TKP, mencari keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area rumah sakit.
“Dari hasil rekaman tersebut, petugas mendapati beberapa orang yang mencurigakan terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor,” jelas IPTU Maulana.
lebih lanjut kata IPTU Maulana berbekal petunjuk itu, tim kemudian menyisir kendaraan yang terparkir di area RSUD ZUS hingga akhirnya menemukan sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku.
Polisi kemudian mencari pemilik kendaraan tersebut dan mendapati salah satu dari mereka tengah menjaga pasien di rumah sakit. Dari situ, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Ketiganya pelajar yang masih duduk di bangku SMA itu masing-masing berinisial MPS alias Putra (16), RY alias Rafli (17), serta DRB alias Dafa (17). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian mesin pompa air di sejumlah lokasi, termasuk masjid, sekolah, rumah makan, hingga RSUD ZUS. Di rumah sakit tersebut, mereka mengaku telah dua kali melakukan pencurian mesin pompa air,” ujar IPTU Maulana.
Kata IPTU Maulana, Barang hasil curian kemudian disimpan di rumah salah satu pelaku sebelum dijual ke toko bangunan serta penampung barang bekas. Mendapatkan informasi itu, tim kepolisian langsung bergerak menuju lokasi toko bangunan dan tempat penampungan barang bekas untuk mencari barang bukti.
“Pemilik toko bangunan dan penampung barang bekas mengakui pernah membeli mesin pompa air dari para pelaku, namun tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pencurian. Mereka pun secara sukarela menyerahkan barang tersebut kepada pihak kepolisian,”jelasnya.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku dibawa ke ruang Resmob Saronde Polres Gorontalo Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan didampingi oleh orang tua masing-masing.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin pompa air. Akibat kejadian tersebut, pihak RSUD ZUS mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp27 juta.
Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterangan para pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam hilangnya sejumlah barang lain di RSUD ZUS, seperti unit outdoor AC dan freezer yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen IPTU Maulana bersama timnya dalam menegakkan hukum secara profesional di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara.
Kerja cepat dan terukur yang mereka tunjukkan mencerminkan sikap tegas serta tidak berpihak dalam setiap proses penanganan perkara, sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (isno/gopos)








