No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 1 Juli 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar terkait rehabilitasi kolam renang Lombongo, Rabu 1-7-2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidikan ini telah berlangsung sejak September 2025 dan merupakan tunggakan yang harus diselesaikan.

Tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bone Bolango mengumumkan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial SU dan HS. SU menjabat sebagai KPA merangkap PPK, sedangkan HS adalah pihak swasta yang bertanggung jawab sebagai penyedia dalam proyek rehabilitasi tersebut.

Baca Juga :  Lombongo, Bone Bolango Siap Jadi Wisata Kelas Dunia

Setelah penetapan tersangka, tim kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, dari tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Lapas Kelas 2A Gorontalo. 

“Keduanya dikenakan pasal 603 dan 604 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, serta pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Feddy Hantyo Nugroho menegaskan bahwa tujuan dari tindakan ini bukan hanya untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menegakkan keadilan. Ia menambahkan bahwa banyak kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, dan setelah pemeriksaan teknis serta perhitungan oleh BPKP, ditemukan kerugian negara yang signifikan. Kejaksaan Negeri Bone Bolango berharap penyidikan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Kabid Bina Marga PUPR Terjerat Gratifikasi Proyek Jalan Panjaitan Kota Gorontalo
Tags: Kasus KorupsiKejari Bone BolangoKorupsi Rehabilitasi Wisata LombongoWisata Lombongo
Previous Post

Hanura: Di Usia ke-80, Polri Harus Semakin Dicintai Lewat Pelayanan Nyata

Next Post

Harga BBM Nonsubsidi Turun Mulai 1 Juli, Pertamax Turbo hingga Dex Series Lebih Murah

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Ilustrasi ( Dok: Istimewa)
Bolmut

Kapolres Bolmut Beberlan Kronologi Gugurnya Briptu Excel Mamuli saat Bertugas

Senin 29 Juni 2026
Next Post

Harga BBM Nonsubsidi Turun Mulai 1 Juli, Pertamax Turbo hingga Dex Series Lebih Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD-OPD Bone Bolango Permantap Pembahasan Pajak dan Retribusi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cristiano Ronaldo Pastikan Piala Dunia 2026 Jadi Penampilan Terakhirnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.