GOPOS.ID, GORONTALO – Aksi cepat tim gabungan Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur membuahkan hasil.
Di bawah komando langsung Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, tiga orang terduga pelaku penggelapan berhasil diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan aset milik perusahaan penyedia layanan internet.
Kapolresta Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA TIMUR / POLRESTA GORONTALO KOTA / POLDA GORONTALO, tertanggal 9 Juni 2025.
Dalam laporan yang dibuat oleh P, Area Manager PT. Hasian Prima Telindo, disebutkan bahwa kasus bermula dari kerja sama sewa lahan dengan NP salah satu terduga pelaku yang dimulai sejak Maret 2024. Lahan tersebut digunakan untuk menyimpan tiang jaringan internet jenis FTTH TBG milik operator XL.
Namun, ketika tim perusahaan datang untuk mengambil barang pada 28 Mei 2025, hanya tersisa 189 unit dari total 1.662 tiang yang sebelumnya disimpan. Kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp1.473.000.000.
Penyelidikan awal mengarah pada NT, yang kemudian mengungkap peran dua pelaku lain SH dan II. Tim langsung bergerak cepat. SH berhasil ditangkap di sebuah kedai kopi di Kota Gorontalo, sementara II diamankan di kediamannya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
“Ketiga terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Kota Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Akmal.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terlebih yang merugikan perusahaan atau masyarakat luas.
AKP Akmal pun mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan indikasi tindak pidana di sekitarnya.
“Kepolisian akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional,” tutup AKP Akmal. (isno/gopos)