No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rumah KAT Diciduk Kejati Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 26 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0
Buron Pembangunan Rumah KAT ditangkap Kejati Gorontalo

Helmi Laya, terpidana kasus pembangunan rumah KAT diamankan Tim Tabur Kejati Gorontalo. (Dok. Kejati Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Pelarian Helmi Laya, terpidana kasus pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dinas Sosial Provinsi Gorontalo 2007, berakhir sudah. Helmi diciduk tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (25/5/2021).

Helmi ditangkap saat berada di Jl. Beringin, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pukul 15.30 wita. Helmi diciduk tanpa perlawanan.

Sebelumnya, Helmi diajukan ke Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato dalam kasus pembangunan rumah sederhana untuk warga KAT 2007. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Gorontalo. Saat itu Helmi bertindak sebagai kontraktor/kuasa direktur CV Van Des Thio, pelaksana pembangunan.

Baca Juga :  Penipuan Melalui WhatsApp, Pengguna Diminta Klik Aplikasi Tilang Elektronik Palsu

Kejari Pohuwato mendakwa Helmi selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut melakukan penyimpangan. Namun dalam amar putusan, Pengadilan memutuskan membebaskan Helmi.

Atas putusan Pengadilan itu, pihak Kejari Pohuwato mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya MA berdasarkan putusan nomor: 2333/Pid.Sus/2010 tertanggal 16 April 2011 menyatakan Helmi terbukti melakukan tindakan korupsi.

“MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad.

Menurut Mohammad Kasar, setelah ditangkap, Tim Intelijen Kejati Gorontalo akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato, untuk pelaksanaan proses eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. (isno/gopos)

Baca Juga :  PGP dan Kodam XIII Merdeka Peduli Stunting di Pohuwato
Tags: GorontaloKejari PohuwatoKejati GorontaloRumah KAT
Previous Post

Curi HP Milik Teman, Pria di Tulungagung Mendekam di Jeruji Tahanan

Next Post

Meresahkan Masyarakat, Genangan Air jl. H. B. Jassin akan Ditangani Segera

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Kunjungan kerja Anggota Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Selasa (25/5/2021). (Foto: Humas)

Meresahkan Masyarakat, Genangan Air jl. H. B. Jassin akan Ditangani Segera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.