No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rumah KAT Diciduk Kejati Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 26 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0
Buron Pembangunan Rumah KAT ditangkap Kejati Gorontalo

Helmi Laya, terpidana kasus pembangunan rumah KAT diamankan Tim Tabur Kejati Gorontalo. (Dok. Kejati Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Pelarian Helmi Laya, terpidana kasus pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dinas Sosial Provinsi Gorontalo 2007, berakhir sudah. Helmi diciduk tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (25/5/2021).

Helmi ditangkap saat berada di Jl. Beringin, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pukul 15.30 wita. Helmi diciduk tanpa perlawanan.

Sebelumnya, Helmi diajukan ke Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato dalam kasus pembangunan rumah sederhana untuk warga KAT 2007. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Gorontalo. Saat itu Helmi bertindak sebagai kontraktor/kuasa direktur CV Van Des Thio, pelaksana pembangunan.

Baca Juga :  Terungkap! Kasus Prostitusi, Pelaku Ternyata Pasang Tarif Rp500 Ribu

Kejari Pohuwato mendakwa Helmi selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut melakukan penyimpangan. Namun dalam amar putusan, Pengadilan memutuskan membebaskan Helmi.

Atas putusan Pengadilan itu, pihak Kejari Pohuwato mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya MA berdasarkan putusan nomor: 2333/Pid.Sus/2010 tertanggal 16 April 2011 menyatakan Helmi terbukti melakukan tindakan korupsi.

“MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad.

Menurut Mohammad Kasar, setelah ditangkap, Tim Intelijen Kejati Gorontalo akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato, untuk pelaksanaan proses eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. (isno/gopos)

Baca Juga :  Masyarakat di Kota Gorontalo Makin Disiplin Terapkan Prokes
Tags: GorontaloKejari PohuwatoKejati GorontaloRumah KAT
Previous Post

Curi HP Milik Teman, Pria di Tulungagung Mendekam di Jeruji Tahanan

Next Post

Meresahkan Masyarakat, Genangan Air jl. H. B. Jassin akan Ditangani Segera

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Kunjungan kerja Anggota Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Selasa (25/5/2021). (Foto: Humas)

Meresahkan Masyarakat, Genangan Air jl. H. B. Jassin akan Ditangani Segera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.