No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rumah KAT Diciduk Kejati Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 26 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0
Buron Pembangunan Rumah KAT ditangkap Kejati Gorontalo

Helmi Laya, terpidana kasus pembangunan rumah KAT diamankan Tim Tabur Kejati Gorontalo. (Dok. Kejati Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Pelarian Helmi Laya, terpidana kasus pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dinas Sosial Provinsi Gorontalo 2007, berakhir sudah. Helmi diciduk tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (25/5/2021).

Helmi ditangkap saat berada di Jl. Beringin, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pukul 15.30 wita. Helmi diciduk tanpa perlawanan.

Sebelumnya, Helmi diajukan ke Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato dalam kasus pembangunan rumah sederhana untuk warga KAT 2007. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Gorontalo. Saat itu Helmi bertindak sebagai kontraktor/kuasa direktur CV Van Des Thio, pelaksana pembangunan.

Baca Juga :  Ketua DKPP Tegaskan DKPP Bukan Pengawas Tetapi Penjaga Etika

Kejari Pohuwato mendakwa Helmi selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut melakukan penyimpangan. Namun dalam amar putusan, Pengadilan memutuskan membebaskan Helmi.

Atas putusan Pengadilan itu, pihak Kejari Pohuwato mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya MA berdasarkan putusan nomor: 2333/Pid.Sus/2010 tertanggal 16 April 2011 menyatakan Helmi terbukti melakukan tindakan korupsi.

“MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad.

Menurut Mohammad Kasar, setelah ditangkap, Tim Intelijen Kejati Gorontalo akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato, untuk pelaksanaan proses eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. (isno/gopos)

Baca Juga :  Tak Pandang Bulu, Polres Pohuwato Limpahkan Perkara Oknum Polisi Terduga Penampar Warga
Tags: GorontaloKejari PohuwatoKejati GorontaloRumah KAT
Previous Post

Curi HP Milik Teman, Pria di Tulungagung Mendekam di Jeruji Tahanan

Next Post

Meresahkan Masyarakat, Genangan Air jl. H. B. Jassin akan Ditangani Segera

Related Posts

Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
Kunjungan kerja Anggota Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Selasa (25/5/2021). (Foto: Humas)

Meresahkan Masyarakat, Genangan Air jl. H. B. Jassin akan Ditangani Segera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.