No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Curi HP Milik Teman, Pria di Tulungagung Mendekam di Jeruji Tahanan

Admin by Admin
Rabu 26 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pelaku pencurian HP di Tulungagung. (Foto: istimewa)

Pelaku pencurian HP di Tulungagung. (Foto: istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – MAY (inisial) Pemuda 22 tahun asal Dusun Winong, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung melakukan perbuatan yang tidak patut untuk ditiru. Ia mencuri HP teman sendiri saat berkunjung ke rumah temannya di Dusun Jigang, Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung pada hari Senin (24/05/2021) lalu.

MAY ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksinya. Yakni pada hari Selasa (25/05/2021) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, setelah anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir mendapatkan laporan dari korban.

Baca Juga :  Polsek Kota Utara Sita 291 Botol Minuman Keras

Kapolsek Kalidawir AKP Santoso, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH menjelaskan, “Kejadian berawal saat pelaku datang kerumah korban untuk bermain game menggunakan HP masing-masing.”

“Selang beberapa waktu, korban tertidur dengan kondisi HP yang di charge. Namun, saat korban terbangun, HPnya sudah raib,” ujar Iptu Nenny.

Nenny melanjutkan, korban sempat menanyakan HP-nya kepada pelaku, namun pelaku juga mengatakan bahwa HP-nya juga hilang sembari pergi keluar dari rumah korban.

“Sebenarnya, korban sudah mencurigai pelaku. Sehingga, korban bersama rekannya mencari keberadaan pelaku. Setelah bertemu, pelaku diajak ke rumah korban. Setelah didesak oleh korban dan rekannya, pelaku mengakui perbuatannya,” lanjutnya. 

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Bekuk Komplotan Pencuri

Seusai didesak oleh korban dan rekannya, HP korban ditemukan dalam penguasaan pelaku. Sehingga, korban langsung menghubungi pihak kepolisian. 

“Untuk proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Pelaku diamankan di Mapolsek Kalidawir dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun hukuman penjara,” Pungkas Iptu Nenny. (NN95/mt/gopos).

Tags: kasus kriminalPelaku Pencurian
Previous Post

Pabrik PT BJA Diminta Rekrut Tenaga Kerja Lokal

Next Post

Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rumah KAT Diciduk Kejati Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Kejati Sebut Empat Tersangka Nikmati Duit Hibah KONI Gorontalo, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Jumat 21 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Ketua-Sekretaris KONI dan Dua Penyedia Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post
Buron Pembangunan Rumah KAT ditangkap Kejati Gorontalo

Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rumah KAT Diciduk Kejati Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.