GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo. Penetapan tersangka ini menandai akhir dari perjalanan panjang terkait pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di daerah tersebut.
Keempat tersangka, yang semuanya mengenakan rompi tahanan, keluar dari kantor Kejati Gorontalo pada pukul 13.30 WITA, Jumat, 21 Agustus 2026.Â
Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kasi Idpolhankam (Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan) Bidang Intelejen Kejati Gorontalo, Erwin mengumumkan penahanan empat tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Gorontalo yang terjadi antara Januari hingga Desember 2024. Tersangka terdiri dari FS sebagai ketua KONI, AP sebagai sekretaris, MAH sebagai penyedia, dan MAM. Total dana hibah yang diterima mencapai sekitar 25 miliar rupiah. (Putra/Gopos)Â








