GOPOS.ID, GORONTALO – Tim penyidik Kejati Gorontalo telah melakukan upaya paksa terhadap empat tersangka dalam perkara hibah KONI tahun 2024. Keempat tersangka tersebut adalah FS selaku ketua KONI, AP selaku Sekretaris Umum KONI, MAH dan MAM selaku penyedia barang.Â
Kepala Seksi Penyidikkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rafid Humolungo, mengungkapkan bahwaKeempat tersangka telah ditahan selama kurang lebih dua puluh hari di Lapas Pemasyarakatan Gorontalo. Dalam penjelasannya, Rafid menyatakan bahwa pada periode Januari hingga Desember 2024, KONI Gorontalo menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sebesar sekitar 25 miliar rupiah. Dana tersebut dibagi menjadi dua pelaksanaan kegiatan, yaitu untuk persiapan dan pasca kegiatan PON di Aceh dan Sumut, dengan anggaran sekitar 16 miliar 650 juta rupiah.
Kegiatan yang didanai meliputi pengadaan barang dan jasa, seperti peralatan dan perlengkapan atlet, konsumsi atlet, makanan tambahan, akomodasi atlet, serta bantuan untuk cabang olahraga dalam pelaksanaan tryout PON. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak KONI diduga melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar 2,3 miliar rupiah.
Rincian penerimaan dana oleh masing-masing tersangka menunjukkan bahwa FS sebagai ketua KONI bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana tersebut, menerima sekitar 885 juta rupiah. Sementara itu, AP selaku Sekretaris Umum menerima sekitar 474 juta rupiah, MAH sebagai penyedia barang menerima 704 juta rupiah, dan MAM CP Rahma menerima sekitar 254 juta rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan terkait penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet dan pengembangan olahraga di Gorontalo. (Putra/Gopos)








