No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejati Sebut Empat Tersangka Nikmati Duit Hibah KONI Gorontalo, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 21 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tim penyidik Kejati Gorontalo telah melakukan upaya paksa terhadap empat tersangka dalam perkara hibah KONI tahun 2024. Keempat tersangka tersebut adalah FS selaku ketua KONI, AP selaku Sekretaris Umum KONI, MAH dan MAM selaku penyedia barang. 

Kepala Seksi Penyidikkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rafid Humolungo, mengungkapkan bahwaKeempat tersangka telah ditahan selama kurang lebih dua puluh hari di Lapas Pemasyarakatan Gorontalo. Dalam penjelasannya, Rafid menyatakan bahwa pada periode Januari hingga Desember 2024, KONI Gorontalo menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sebesar sekitar 25 miliar rupiah. Dana tersebut dibagi menjadi dua pelaksanaan kegiatan, yaitu untuk persiapan dan pasca kegiatan PON di Aceh dan Sumut, dengan anggaran sekitar 16 miliar 650 juta rupiah.

Baca Juga :  Siswa Antusias Ikuti Vaksinasi Massal di Kejati Gorontalo

Kegiatan yang didanai meliputi pengadaan barang dan jasa, seperti peralatan dan perlengkapan atlet, konsumsi atlet, makanan tambahan, akomodasi atlet, serta bantuan untuk cabang olahraga dalam pelaksanaan tryout PON. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak KONI diduga melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar 2,3 miliar rupiah.

Rincian penerimaan dana oleh masing-masing tersangka menunjukkan bahwa FS sebagai ketua KONI bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana tersebut, menerima sekitar 885 juta rupiah. Sementara itu, AP selaku Sekretaris Umum menerima sekitar 474 juta rupiah, MAH sebagai penyedia barang menerima 704 juta rupiah, dan MAM CP Rahma menerima sekitar 254 juta rupiah.

Baca Juga :  Mantan Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Benteng Otanaha

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan terkait penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet dan pengembangan olahraga di Gorontalo. (Putra/Gopos)

Tags: Dana Hibah KONI 2024Dana Hibah PONKejaksaan Tinggi GorontaloKejati GorontaloKerugian NegaraKONI Gorontalo
Previous Post

Dosen Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes Gorontalo Edukasi Warga Ipilo Cegah Hipertensi

Next Post

Kabupaten Gorontalo Sabet Penghargaan Terbanyak, Ini 10 Nama Peraih SUMO Foundation Awards 2026

Related Posts

Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Ketua-Sekretaris KONI dan Dua Penyedia Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Ketua KONI Provinsi Gorontalo Datangi Kejati, Pemeriksaan Kasus KONI Kembali Bergulir

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post
Yayasan Suharso Monoarfa atau SUMO Foundation bekerja sama dengan Elnino Center dalam kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Sumberia, Kota Gorontalo, Kamis (20/8/2026).

Kabupaten Gorontalo Sabet Penghargaan Terbanyak, Ini 10 Nama Peraih SUMO Foundation Awards 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yakub Tangahu Ditunjuk Jadi Plh Ketua KONI Provinsi Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.