GOPOS.ID, GORONTALO – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar pembicaraan tingkat II yang menghasilkan kesepakatan penting antara Pemkot Gorontalo dan DPRD. Dalam rapat tersebut, disetujui bersama tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang merupakan usulan inisiatif dari Eksekutif untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), Senin, 1 November 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama menandai persetujuan ini, dilakukan oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, bersama pimpinan DPRD. Proses pembahasan mengenai ketiga Ranperda tersebut berlangsung dengan sangat mendalam dan alot, memakan waktu yang cukup lama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Ketiga Ranperda yang disetujui meliputi:
Ranperda tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan: Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerangan di area publik, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Tahun 2026-2046: Ranperda ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri di Kota Gorontalo dalam jangka panjang, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan perekonomian daerah.
Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual: Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, serta memberikan dasar hukum bagi upaya pencegahan perilaku menyimpang.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Indra Gobel menegaskan pentingnya kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan Ranperda. “Walaupun prosesnya alot dan memakan waktu, kami berhasil melalui mekanisme tata tertib DPRD Kota Gorontalo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra Gobel menyampaikan harapannya bahwa dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, Pemda dapat melakukan penegakan aturan yang diatur dalam Perda tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Ini merupakan amanat Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD,” tambahnya. (Putra/Gopos)








