GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Tiga pria tega melakukan persetubuhan serta pencabulan terhadap anak berumur 14 tahun di salah satu Kecamatan di Bone Bolango, Kamis (15-1-2026).Â
Aksi ketiganya diketahui usai tante korban mengetahui bahwa korban sudah di setubuhi oleh ketiga orang pelaku di sebuah salon kecantikan.Â
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo mengungkap kronologis kejadian dugaan pencabulan tersebut.Â
Saat itu tepatnya pada Ahad (11-1-2026) di sebuah salon kecantikan para pelaku bersama korban tengah nongkrong. Ketiga pelaku saat itu juga tengah minum minuman keras.Â
Korban yang saat itu nongkrong bersama ketiganya pergi ke kamar salon untuk istrahat sementara. Beberapa saat kemudian karena ketiga pelaku dalam keadaan mabuk, ketiganya bergantian masuk ke kamar salon dan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.Â
“Sempat ada perlawanan dari korban namun para pelaku memaksa melakukan hubungan tersebut, ” ujar dia.Â
“2 melakukan persetubuhan 1 melakukan pencabulan,” sambungnya.Â
Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bone Bolango. Ketiga pelaku yakni SP CK dan ZK.Â
Ketiga dijerat dengan pasal 473 ayat 4 atau pasal 415 huruf Batau pasal 417 undang-undang nomor 1 tahun 2023 (2:05) tentang kitab undang-undang pidana juncto undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, ” tandas Yudhi. (Putra/Gopos)Â








