GOPOS.ID, BOALEMO – Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada gadis 10 tahun di Desa Sari Tani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo terus diproses penyelidikan. Dalam kasus pencabulan ada dua tersangka yang ditetapkan Polres Boalemo. Pertama HL (35) yang tidak lain ayah tiri Mawar (nama samaran) dan RR (56) yang merupakan tetangganya.
Kasat Reskrim, Polres Boalemo, AKP Raidmun Lahmudin,SE, kepada wartawan Rabu (8/1/2020) mengatakan bahwa untuk dua pelaku pencabulan ini diancam 15 tahun penjara.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Kedua pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 perpu 1/2016 Undang-undang perlindungan Anak, sebagaimana perubahan kedua tentang Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancama hukam maksimal 15 tahun penjara,” ucap AKP Lahmudin.
Sebelumnya menurut keterangan polisi kejadian ini pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2019. Dimana saat itu Mawar usai menonton televisi di rumah tetangga. Ketika hendak balik ke rumah untuk istrihat.
Tiba-tiba HL yang merupakan ayah tiri dari Mawar datang ke tempat tidurnya dan menyetubuhi si gadis 10 tahun itu. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali oleh ayah tiri Mawar.
Baca juga: Bejat! Ayah Tiri dan Tetangganya Cabuli Bocah 10 Tahun di Boalemo
Sementara itu, di bulan Oktober 2019, tetangga korban RP meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak Mawar mandi ke sungai. Di dalam perjalanan, RP membujuk Mawar dengan uang Rp 15ribu untuk memuaskan napsu bejat RP. Sampai di sungai, RP kemudian mencabuli Mawar.
Kasus itu pun terungkap saat orang tua laki-laki Mawar yang sudah bercerai dengan ibu kandungnya mengetahui bahwa anaknya sudah berungkali dicabuli oleh ayah tiri dan tetangganya.
“Jelas pada saat pertama pelakunya sebagai ayah tiri, korban mengalami pendarahan. Namun saat itu barang bukti pakaian dalam korban diperintahkan pelaku untuk dibuang di sungai. Sehingga pakaian dalam milik korban sebagai alat bukti tidak bisa didapatkan lagi. Untuk si ayah tiri sudah 3 kali melakukan itu, sementara tetangganya sekali,” papar Lahmudin.
Saat ini keduanya sudah mendekam di jeruji penjara Polres Boalemo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (isno/gopos)