No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Pelecehan Korban Banjir di Tilango Terancam Penjara 15 Tahun

Alex by Alex
Selasa 30 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka Pelecehan Korban Banjir di Tilango Terancam Penjara 15 Tahun

Konferensi pers kasus pelecahan seksual terhadap korban banjir di Kecamatan Tilango oleh Polda Gorontalo, Selasa (30/7/2024). (Foto Arif/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Lelaki YD (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecahan terhadap Mawar–sebut saja namanya demikian- (14) korban banjir di Kecamatan Tilango yang sempat mengungsi di rumah tersangka, beberapa waktu lalu.

“Tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,” kata Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie didampingi Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro AP pada konferensi pers, Selasa (30/7/2024).

Kronologisnya bermula saat YD masuk ke dalam rumahnya sekitar pukul 05.00 Wita dan melihat Mawar bersama tiga anggota keluarganya masih tertidur pulas di ruang tengah rumah tersangka.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Modus Simbol Pengurusan Amanah

“Melihat ada kesempatan, tersangka mematikan lampu ruang tengah,” kata Yunike.

Di situlah YD melancarkan aksinya. Saat itu, YD langsung (maaf) meraba dan mencium bagian sensitif Mawar. Aksi cabul YD membuat Mawar pun terbangun dan memberikan perlawanan.

“Tersangka sempat ditendang oleh korban. Kemudian tersangka berpura-pura tertidur,” sambung Yunike.

Keesokan harinya, Mawar melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Setelah dilakukan pemeriksaan melalui kamera pemantau, tersangka YD tidak bisa lagi mengelak akan perbuatannya.

Orang tua Mawar kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Akan Periksa Kapolsek-Kapolres Pasca Penggerebekan Gudang Miras

Saat ini, YD telah menyandang status tersangka dan resmi ditahan Polda Gorontalo. YD pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.(Abin/Gopos)

Tags: Banjir GorontaloPelecehan SeksualPolda Gorontalo
Previous Post

Hari Keluarga Nasional ke-31 Jadi Momentum BKKBN Gorontalo Penguatan Peran Remaja dan Lansia

Next Post

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNUGO Buat Seminar Nasional Pembangunan Daerah Jelang Pilkada

Related Posts

Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota
Hukum & Kriminal

Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Selasa 15 Juli 2025
Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Polres Bone Bolango
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Polres Bone Bolango

Selasa 15 Juli 2025
Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman
Hukum & Kriminal

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

Minggu 13 Juli 2025
Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Next Post
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNUGO Buat Seminar Nasional Pembangunan Daerah Jelang Pilkada

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNUGO Buat Seminar Nasional Pembangunan Daerah Jelang Pilkada

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi pembunuhan

    Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.