No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Pelecehan Korban Banjir di Tilango Terancam Penjara 15 Tahun

Alex by Alex
Selasa 30 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka Pelecehan Korban Banjir di Tilango Terancam Penjara 15 Tahun

Konferensi pers kasus pelecahan seksual terhadap korban banjir di Kecamatan Tilango oleh Polda Gorontalo, Selasa (30/7/2024). (Foto Arif/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Lelaki YD (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecahan terhadap Mawar–sebut saja namanya demikian- (14) korban banjir di Kecamatan Tilango yang sempat mengungsi di rumah tersangka, beberapa waktu lalu.

“Tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,” kata Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie didampingi Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro AP pada konferensi pers, Selasa (30/7/2024).

Kronologisnya bermula saat YD masuk ke dalam rumahnya sekitar pukul 05.00 Wita dan melihat Mawar bersama tiga anggota keluarganya masih tertidur pulas di ruang tengah rumah tersangka.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Ringkus Tiga Kawanan Narkoba

“Melihat ada kesempatan, tersangka mematikan lampu ruang tengah,” kata Yunike.

Di situlah YD melancarkan aksinya. Saat itu, YD langsung (maaf) meraba dan mencium bagian sensitif Mawar. Aksi cabul YD membuat Mawar pun terbangun dan memberikan perlawanan.

“Tersangka sempat ditendang oleh korban. Kemudian tersangka berpura-pura tertidur,” sambung Yunike.

Keesokan harinya, Mawar melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Setelah dilakukan pemeriksaan melalui kamera pemantau, tersangka YD tidak bisa lagi mengelak akan perbuatannya.

Orang tua Mawar kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Jangan “Ceroboh” Tetapkan Tersangka

Saat ini, YD telah menyandang status tersangka dan resmi ditahan Polda Gorontalo. YD pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.(Abin/Gopos)

Tags: Banjir GorontaloPelecehan SeksualPolda Gorontalo
Previous Post

Hari Keluarga Nasional ke-31 Jadi Momentum BKKBN Gorontalo Penguatan Peran Remaja dan Lansia

Next Post

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNUGO Buat Seminar Nasional Pembangunan Daerah Jelang Pilkada

Related Posts

Tahun Ini, Polres Pohuwato Tangani 159 Kasus Kriminal
Hukum & Kriminal

Kasus Tewasnya Penambang di Lokasi PETI, Pemilik Tambang Potabo Mangkir Panggilan Polisi

Kamis 17 Juli 2025
Seorang pria asal Bolmut tewas ditikam saat pesta miras
Hukum & Kriminal

Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

Rabu 16 Juli 2025
Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam
Hukum & Kriminal

Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

Rabu 16 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Dengilo, Pohuwato, Meninggal Dunia

Rabu 16 Juli 2025
Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit
Hukum & Kriminal

Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit

Rabu 16 Juli 2025
Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota
Hukum & Kriminal

Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Selasa 15 Juli 2025
Next Post
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNUGO Buat Seminar Nasional Pembangunan Daerah Jelang Pilkada

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNUGO Buat Seminar Nasional Pembangunan Daerah Jelang Pilkada

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPKAD Masih Bisa Bekerja, Irwan: Pemkot Cari Solusi Agar Tak Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.