GOPOS.ID, GORONTALO UTARA – Kepolisian Resor Gorontalo Utara melalui Tim Resmob Saronde bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk melalui layanan darurat 110 pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa lewat Kasat Reskrim, IPTU Maulana Rahman, mengatakan setelah menerima laporan tersebut, tim yang dipimpinnya bersama Katim Resmob Aprianto Rusdi dan Kanit Pamapta Ipda Rahman segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Tim langsung bergerak melakukan penelusuran terhadap informasi yang diterima dari masyarakat,” kata IPTU Maulana.
Melalui serangkaian penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polres Gorontalo Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aparat kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
IPTU Maulana bilamg pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui layanan darurat 110.
“Ini merupakan bentuk respons cepat pelayanan 110 kepada masyarakat setelah adanya laporan yang masuk,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan darurat 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pencurian yang dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pada malam hari atau dengan cara merusak atau membongkar, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pihak kepolisian berharap langkah cepat penanganan kasus tersebut dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara tetap kondusif. (Isno/gopos)







