No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tangkap Ikan Pakai Kompresor, Tiga Nelayan Bajo Dijerat UU Perikanan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 7 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
1
Tangkap Ikan Pakai Kompresor, Tiga Nelayan Bajo Dijerat UU Perikanan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ditpolairud Polda Gorontalo melaksanakan tahap dua kasus ilegal fishing.

PLT Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombespol Suka Irawanto menyampaikan penyerahan tersangka ini dilaksanakan ke Kejaksaan Negeri Boalemo. Ketiga tersangka yakni warga Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo IU alias Ilun, HDJ alias Hardi dan INN alias Irfan, Rabu (6-2-2025).

“Sebelumnya tiga pelaku ditangkap sedang menangkap ikan dengan ilegal di Pohuwato,” ujarnya.

Penangkapan ikan dilaksanakan dengan cara menggunakan menyelam dan menggunakan mesin kompresor. Alat bantu pernafasan itu dilarang dalam undang-undang.

Baca Juga :  Edarkan Pil Koplo, Pemuda Tulungagung Ini Ditangkap Polisi

“Hal tersebut masuk sebagai ancaman nyata merusak ekosistem laut,” tegas dia.

Hal ini ditegaskan dan tertuang dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan alat tangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI, sebagaimana di maksud dalam pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti Undang undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Ungkap Praktik Prostitusi, Polisi Amankan Mucikari Saat Berada di Homestay
Tags: DitpolairudIlegal FishingPolaroid Polda Gorontalo
Previous Post

Sah! KPU Tetapkan Ismet-Risman Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Periode 2025-2030

Next Post

Haji Daru Dukung Penuh Program Walikota Gorontalo Terpilih

Related Posts

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Berawal dari Cekcok, Pesta Miras Berujung Penikaman di Paguat

Senin 7 Juli 2025
Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas
Hukum & Kriminal

Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

Senin 7 Juli 2025
Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut
Hukum & Kriminal

Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Prestasi Daerah Harus Jadi Motivasi Peningkatan Kinerja

Haji Daru Dukung Penuh Program Walikota Gorontalo Terpilih

Comments 1

  1. Anonim berkata:
    Minggu 9 Februari 2025 pukul 6:16 pm

    Kenapa baru sekarang tukang panah bajo di proses

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dzikir dan Doa Bakal Warnai Haul Bapu Ju Panggola 14 Muharram 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.