No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tak Hanya ASN, TNI-Polri Hingga Pegawai BUMN Dilaranga Mudik

Admin by Admin
Sabtu 11 April 2020
in Nasional
0
68
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah tegas dalam membatasi perpindahan warganya dari satu daerah ke daerah lainnya. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menekankan tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilarang mudik lebaran tahun ini. Tetapi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang mudik.

Untuk masyarakat, menurut Presiden, Pemerintah akan melihat lebih detail di lapangan dan akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan.

“Untuk itu, sekali lagi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek. Kita berikan ini untuk agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik,” kata Presiden saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga :  Jangan Mudik Dulu Tahun Ini, Rusli: Yang Patuh, Tahun Depan Mudik Gratis

Terkait transportasi umum, Presiden sampaikan juga akan dibatasi kapasitasnya dan yang memakai kendaraan pribadi juga akan dibatasi dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor.

Kepala Negara mengingatkan sekali lagi, nanti akan ada evaluasi dan kemungkinan juga bisa akan diputuskan hal yang berbeda setelah evaluasi di lapangan itu didapatkan.

“Tetapi memang perlu saya sampaikan, bahwa dari awal pemerintah sudah melihat bahwa mudik lebaran ini bisa menyebabkan meluasnya penyebaran Covid-19.  Dari Jabotabek ke daerah-daerah tujuan,” tandas Presiden.

Pada kesempatan itu, Presiden juga sampaikan bahwa Pemerintah juga mengkalkulasi bahwa ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja dilarang-larang, karena ada juga yang pulang kampung karena alasan ekonomi.

Baca Juga :  Pelayanan Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo Tutup Mulai 5 Mei 2021

“Yang kelompok pertama, warga yang terpaksa pulang kampung. Karena masalah ekonomi setelah diterapkannya pembatasan sosial. Sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan,” tuturnya.

Kelompok yang kedua, menurut Presiden, adalah warga mudik karena tradisi yang sudah puluhan tahun dimiliki di negara Indonesia.

Baca juga: ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Melanggar Disanksi

Pada bagian akhir jawaban, Presiden menegaskan bahwa pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan diputuskan setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan yang dilakukan setiap hari.

“Tetapi sekali lagi, bahwa larangan mudik untuk ASN, untuk TNI dan Polri, serta pegawai BUMN serta anak perusahaannya, itu per hari ini bisa saya sampaikan,” pungkas Presiden. (andi/rls/gopos)

Tags: Larangan MudikMudikMudik ASN
Previous Post

Gunung Anak Krakatau Meletus

Next Post

Flash News: Hasil Rapid Test Covid-19, 5 JT Asal Pohuwato Dinyatakan Positif

Related Posts

Nasional

Tak Perlu Tunggu Sakit, Mahasiswi Bangkalan Ajak Anak Muda Rutin Skrining

Jumat 28 Agustus 2026
Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU Profesor Mohammad Nuh saat di Jombang, Jawa Timur. ANTARA/Asmaul
Nasional

Muktamar Ke-35 NU di Jombang Sah Kuorum, 557 Pemilik Hak Suara Resmi Ditetapkan

Rabu 26 Agustus 2026
Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Next Post

Flash News: Hasil Rapid Test Covid-19, 5 JT Asal Pohuwato Dinyatakan Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.