No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Stuban Sekda Gorut ke Manado, Bahas Tentang Regulasi Permendagri

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 5 Oktober 2020
in Gorontalo
0
Ridwan Yasin

Sekda Gorut, Ridwan Yasin saat melakukan studi banding di Manado, Sulawesi Utara terkait perubahan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri. (foto.arif/hms)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MANADO – Studi banding (Stuban) Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin ke Manado, Sulawesi Utara tidak lain membahas soal regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri).

Ridwan mengungkapkan ada beberapa regulasi yang dibahas saat itu. Diantaranya mengenai regulasi Pemendagri Nomor 70 Tahun 2019, tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Kemudian Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Berikutnya kata Ridwan masih berkaitan dengan regulasi yakni, Permendagri Nomor 40 Tahun 2020, tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021.

Baca Juga :  Hadiri Pesta Tetangga, Remaja 16 Tahun Ditembak Panah Wayer di Leher

Serta Permendagri Nomor 64 yang terbaru. Tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

“Jadi ini guna mewujudkan dan menetapkan langkah strategis untuk meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama. Antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan keuangan,” jelas Ridwan, Senin (5/10/2020).

Menurut Ridwan, perubahan tentang aturan Perundang-undangan ini, tahun 2021 mendatang berubah secara signifikan. Misalnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) nantinya akan terjadi penyederhanaan kegiatan. Penyederhanaan itu diharapkan tidak menyebabkan terjadinya tumpang tindih program.

Baca Juga :  Pidana Penjara Tak Cukup untuk Pelaku Sodomi, Ini Alasan Kemensos

“Kenapa kami memilih daerah Manado menjadi salah satu kegiatan stuban. Karena Manado sudah lebih dulu maju tentang anggaran dan KUA PPAS, Rencana Strategis (Renstra) atau RKPD pemerintah daerah. Ini nantinya akan kami terapkan,” pungkasnya. (isno/gopos)

Previous Post

Tiga ASN Bonebol Dinyatakan Bersalah Lantaran Unggah dan Menyukai Foto Paslon di Medsos

Next Post

Kapolda Gorontalo Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes untuk Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Related Posts

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo
Gorontalo

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

Senin 30 Juni 2025
Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo
Gorontalo

Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

Minggu 29 Juni 2025
Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam
Gorontalo

Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam

Minggu 29 Juni 2025
Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa
Gorontalo

Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa

Minggu 29 Juni 2025
FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow
Gorontalo

FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow

Sabtu 28 Juni 2025
Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa
Gorontalo

Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

Jumat 27 Juni 2025
Next Post
Tim Pemburu Prokes

Kapolda Gorontalo Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes untuk Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.