No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sosialisasikan Perda Tentang Hukum Protkes, La Ode : Denda Hingga Pencabutan Izin

Admin by Admin
Sabtu 10 Juli 2021
in Deprov Gorontalo
0
PROTKES - DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan sosialisasi Protkes kepada Masyarakat. Foto (Humas)

PROTKES - DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan sosialisasi Protkes kepada Masyarakat. Foto (Humas)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus melakukan sosialisasi penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kali ini Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. H. La Ode Haimuddin, MM yang melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Komisi 1 DPRD Gorontalo Monitoring Penerapan PPKM di Telaga

Dalam sosialisasinya La Ode menegaskan bagi pelanggar Protkes dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu.

Baca Juga :  Adhan Dambea Nilai Pemprov Gorontalo Tidak Serius Selesaikan Sengketa Lahan Bandara Djalaluddin

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan prokes akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, denda administratif sebesar Rp 500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara izin, atau pencabutan izin

“Tujuan ditetapkannya protkes ini agar masyarakat disiplin dalam menerapkan Prokes dengan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ungkapnya

Lebih lanjut La Ode mengatakan juga bagi pelaku usaha wajib menyediakan segala alat yang diperlukan dalam penerapan Protkes.

“Seperti menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung, memasang media informasi terkait penerapan kesehatan, serta melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter,” jelasnya

Baca Juga :  Manfaatkan Reses, Adnan Entengo Ajak BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program untuk Masyarakat

Baca juga: 3 Kabag di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Berganti

Selain itu ia juga mengatakan guna efektifnya pelaksanaan Perda, kiranya pihak-pihak terkait seperti Satpoll-PP Provinsi dan Kabupaten Kota, unsur TNI dan Polri secara bersama-sama saling berkoordinasi dan bersinergi melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam perda nomor 4 tahun 2020 tersebut.

Menurutnya Perda ini menjadi pedoman pemerintah dan kabupaten/kota untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Diharapkan dengan penerapan perda pandemi covid-19 bisa diatasi secara bersama.

“Tujuan akhir dari penerapan perda ini, dimasyarakat adalah perubahan perilaku yang akan didorong menjadi kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat sebagai pemutus mata rantai penularan covid-19,” pungkasnya (Ari/Gopos)

Tags: DPRD Provinsi GorontaloLa Ode Haimudinsosialisasi protokol kesehatan
Previous Post

Pjs Sekda Pohuwato Jalani Prosesi Adat Mopotilolo

Next Post

Ketahanan Pangan, DPRD Gorontalo: Program P2L Solusi Keluarga di Masa Pandemi

Related Posts

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung memediasi sengketa lahan antara nelayan dan pihak pengembang proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Tolotio, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (12/4/2026).(Foto:Dok. Humas Deprov Gorontalo)
Deprov Gorontalo

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Sengketa KNMP Tolotio, Nelayan-Pengembang Capai Kesepakatan

Selasa 14 April 2026
DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Doluhupa, Selasa (7/4/2025). (foto.istimewa)
Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Dalami Aduan Sengketa Pembiayaan Murabahah dan Proses Lelang Nasabah

Selasa 7 April 2026
Deprov Gorontalo

Yeyen Sidiki Kawal WPR Bone Bolango, Dorong Legalitas Tambang Rakyat

Jumat 3 April 2026
Deprov Gorontalo

Yeyen Sidiki: Festival Tumbilotohe Hulonthalo Mulolo Perkuat Identitas Budaya Gorontalo 

Selasa 17 Maret 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Femmi Udoki
Deprov Gorontalo

Femmy Udoki Minta Menu MBG Selama Ramadan Perhatikan Gizi Seimbang

Senin 23 Februari 2026
Kunjungan Komisi I Deprov Gorontalo ke Sekretariat KPID Provinsi Gorontalo, Kamis (19/2/2026)
Deprov Gorontalo

Komisi I DPRD Tinjau Sekretariat KPID, Soroti Fasilitas dan Dorong Pelantikan Komisioner

Kamis 19 Februari 2026
Next Post
P2L - Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring Program P2L. Foto (Humas)

Ketahanan Pangan, DPRD Gorontalo: Program P2L Solusi Keluarga di Masa Pandemi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.