GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang lanjutan dengan terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru kembali digelar, Selasa (22/9/2020) di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Widi Nugroho menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Dwi Hatmodjo dan beranggotakan Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar dan Efendy Kadengkang yang rencanannya diagendakan pukul 10.00 WITA molor.
Akibat jaringan virtual yang digunakan untuk sidang mengalami masalah. Sidang ditunda hingga pukul 12.30 WITA. Sementara terdakwa Darwis Moridu yang awalnya berada di lapas Gorontalo dihadirkan langsung di dalam ruang sidang.
Empat orang sanksi yang dihadirkan JPU diantaranya istri korban Ratna binti Salihi, Rice Maliyu saksi yang melihat kejadian tersebut, dan juga ahli yaitu dr. Dian Eka Agustina Tambunan dan dr. Rahmawati Dai.
Dari pantauan gopos.id, sampai dengan malam ini sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi keempat. (Ilham/Gopos)