No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Cakada Diwajibkan Buka Rekening Khusus Untuk Dana Kampanye

Admin by Admin
Selasa 22 September 2020
in Pemilu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mewajibkan seluruh Calon Kepala Daerah (Cakada) membuka rekening khusus yang digunakan untuk dana kampanye (RKDK).

Ketentuan ini sengaja diberlakukan guna menampung semua transaksi dana keuangan yang digunakan selama kampanye.

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Patamani, mengungkapkan dalam ketentuannya tidak ada pembatasan dana kampanye dari pasangan calon. Namun meski begitu, untuk keterbukaan transaksi yang digunakan, maka setiap paslon wajib membuka rekening sendiri.

“Yang dibatasi itu hanya sumbangan dana kampanye perseorangan, partai politik atau gabungan partai badan hukum usaha,” ungkap Rasyid, pada pelaporan dana kampanye, yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/09/20).

Baca Juga :  Robin Bilondatu Tegaskan Dirinya Bukan Lagi TS Rustam-Dicky

Rasyid menjelaskan, sumbangan dana kampanye dari perseorangan itu dibatasi Rp. 75 juta. Dari partai politik atau gabungan partai politik sebesar Rp. 750 juta dan dari badan hukum usaha sebesar Rp 750 juta.

“Sumbangan itu kumulatif. Dalam artian kampanye selama 71 hari batas yang bisa mereka sumbangkan demikian. Tidak boleh lebih tapi kalau kurang boleh,” paparnya.

Penggunaan dana kampanye ini, kata Rasyid akan awasi langsung Kantor Akuntan Publik (KAP) dan wajib dilaporkan ke KAP.

“Apabila sumbangan yang dikirimkan ternyata melebihi dari yang sudah ditentukan maka Cakada memiliki kewajiban untuk mengembalikan kelebihan tersebut tapi kalau tidak melaporkan maka akan dicoret,” pungkasnya. (Abin/Gopos)

Baca Juga :  KPU Kabupaten Gorontalo Umumkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2020
Tags: Dana KampanyeKPU Kabupaten GorontaloPilkada 2020
Previous Post

Sidang Darwis Moridu: Empat Saksi Hadir Memberi Keterangan

Next Post

Syarif Mbuinga Dianugerahi Gelar Adat Pulanga Tauwa Lo Madala

Related Posts

Penyerahan hasil rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Kamis (2/4/2026).
Pemilu

150.936 Pemilih di Kota Gorontalo Hasil PDPB di Awal 2026

Kamis 2 April 2026
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Forum Diskusi, Hadirkan Pegiat Demokrasi Hingga Walikota Gorontalo

Sabtu 15 November 2025
ilustrasi
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
Next Post

Syarif Mbuinga Dianugerahi Gelar Adat Pulanga Tauwa Lo Madala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.