No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sepanjang Januari, DKPP Berhentikan Tiga Ketua KPU, 11 Penyelenggara Dapat Peringatan Keras

redaksi by redaksi
Selasa 4 Februari 2020
in Headline, Nasional
0
9
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Sepanjang Januari 2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras terhadap 11 penyelenggara pemilu yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

DKPP juga memberhentikan tiga Ketua KPU dari jabatannya. Karena terbukti melanggar kode etik pada dua sidang pembacaan putusan yang berbeda.

Ketiganya adalah Timo Dahlia Daulay (Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang), Beni Aziz (Ketua KPU Kota Bukittinggi) dan Ahmad Fuad Fahrudin (Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah).

DKPP memberhentikan Lukmanul Hakim dari jabatannya sebagai Ketua Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Lombok Tengah. Januari ini, DKPP memberikan sanksi peringatan terhadap 29 penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Isi Perjanjian Pra-Nikah Venna Melinda dan Ferry Irawan Disorot Netizen Usai Kasus KDRT

Terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dugaan suap dan asusila, dua penyelenggara pemilu diberhentikan tetap. Mereka adalah Wahyu Setiawan (Komisioner KPU RI) dan Edi Suhendri (Ketua Panwaslih Kota Subulussalam).

Sementara itu, 70 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam dua sidang yang berbeda, 22 dan 29 Januari 2019.

Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad kembali dan terus mengingatkan para penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas, terutama menjelang pilkada serentak 2020 di sembilan provinsi serta 261 kota dan kabupaten se-Indonesia.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Divonis 4 Tahun Lantaran Pakai Sabu

Ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini menegaskan bahwa integritas itu merupakan barang yang sangat mahal, bukan secara ekonomi tetapi secara nilai.

“Integritas tidak dijual di toko-toko pemilu. Tapi integritas ini adalah sesuatu yang memang harus dipelihara dan ditanam sendiri, harus dirawat dan disemai sendiri dan pada waktunya akan dipetik sendiri tetapi dampaknya bakal meluas untuk penyelenggara pemilu,” kata Prof. Muhammad belum lama ini. (Rls/adm-01/gopos)

Tags: DKPPKetua KPU DiberhentikanKPU
Previous Post

Belum Tiga Bulan Menjabat, Kapolda Gorontalo Diganti

Next Post

Gubernur Ajak Wali Kota/Bupati Kurangi Sampah Plastik

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Olis
Headline

LIRA Siapkan Laporan ke Mabes Polri soal Perdagangan Batu Hitam di Gorontalo, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selasa 13 Oktober 2026
Headline

Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

Selasa 13 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post

Gubernur Ajak Wali Kota/Bupati Kurangi Sampah Plastik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.