No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sempat Tidak Mengaku Hamili Bocah 11 Tahun, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Admin by Admin
Senin 1 Februari 2021
in Headline
0
Pelaku pelecehan seksual

RB (29), tersangka kasus pencabulan di Kabupaten Gorontalo. Foto: Putra/gopos.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Sempat beberapa kali mengelak tidak melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan yang baru berusia 11 tahun. Polisi akhirnya menetapkan RB (29) sebagai tersangka yang membuat bocah tersebut hamil 8 bulan.

Laki-laki yang tidak lain kakak Ipar dari sang bocah diduga melakukan pelecehan seksual hingga membuat sang bocah hamil. Tidak hanya itu, pria asal Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo itu berulang kali tidak mengakui perbuatannya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo yang melakukan penyelidikan sejak Desember 2020 lalu, terus mendalami kasus tersebut.

Hingga akhirnya pada Jumat (29/1/2021), Polres Gorontalo menetapkan RB sebagai tersangka pelecehan seksual yang membuat gadis yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) hamil.

Baca Juga :  Kuliah Tatap Muka di UNG Dimulai Setelah Lebaran

“Hari ini tanggal 1 Februari 2021 tersangka memenuhi panggilan dan akan dilakukan penahanan. Kita sudah memeriksa enam saksi, termasuk korban di antaranya. Bukti kita kuat untuk menetapkan kakak ipar korban sebagai tersangka,” papar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno saat disambangi di Polres Gorontalo, Senin (1/2/2021).

Diketahui bahwa tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban dua kali di kediamannya. Namun tersangka tidak mengakui hal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno

Namun berdasarkan berdasarkan alat bukti dan visum serta keterangan saksi-saksi ditambah ada satu saksi petunjuk yang melihat kedekatan keduanya. Polisi akhirnya menetapkan tersangka kepada RB.

Baca Juga :  Pamflet Tentang Pelaksanaan Salat Idulfitri di Kabupaten Gorontalo Hoaks

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Reskrim Polres Gorontalo masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta ahli. Dan apabila pihak kejaksaan meminta pemeriksaan DNA, maka Polres Gorontalo siap melakukan pemeriksaan tersebut. (Putra/Gopos)

Tags: GorontaloHamili Bocah 11 tahunPelecehan Seksual
Previous Post

Wakil Bupati Gorontalo Kawal Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Alam

Next Post

Bapppeda Gorontalo Kembangkan Koperasi Syariah Untuk ASN

Related Posts

Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo
Headline

Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Tiga Raksasa Tambang Diduga Biang Kerok Krisis Air Popayato, PDAM Pohuwato Dinilai Bungkam
Headline

Tiga Raksasa Tambang Diduga Biang Kerok Krisis Air Popayato, PDAM Pohuwato Dinilai Bungkam

Senin 23 Juni 2025
Nelayan Boalemo Tewas Mengapung di Laut Popayato, Ditemukan di Dekat Perahu Terbalik
Headline

Nelayan Boalemo Tewas Mengapung di Laut Popayato, Ditemukan di Dekat Perahu Terbalik

Kamis 19 Juni 2025
PMI Segera Gelar MUSKOT ke-IX, Adhan: Calon Ketua Harus Totalitas Terhadap Organisasi
Headline

Gubernur Gusnar Dinilai Hambat Reformasi ASN, Uji Kompetensi JPT di Kota Gorontalo Terancam Gagal

Sabtu 14 Juni 2025
Pelaku yang buron curanmor yang berhasil ringkus Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo. (foto.istimewa)
Headline

Buron Curanmor Lintas Provinsi Tertangkap di Boalemo, Akui Beraksi di 36 Lokasi

Rabu 11 Juni 2025
Tiga terduga pelaku penggelapan yang diamankan polisi. (foto.istimewa)
Headline

Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Tiang Jaringan Internet Diamankan Polisi

Rabu 11 Juni 2025
Next Post
Bapppeda Gorontalo

Bapppeda Gorontalo Kembangkan Koperasi Syariah Untuk ASN

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.