No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sempat Tidak Mengaku Hamili Bocah 11 Tahun, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

andi arifuddin by andi arifuddin
Jumat 5 Februari 2021
in Headline
0
Pelaku pelecehan seksual

RB (29), tersangka kasus pencabulan di Kabupaten Gorontalo. Foto: Putra/gopos.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Sempat beberapa kali mengelak tidak melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan yang baru berusia 11 tahun. Polisi akhirnya menetapkan RB (29) sebagai tersangka yang membuat bocah tersebut hamil 8 bulan.

Laki-laki yang tidak lain kakak Ipar dari sang bocah diduga melakukan pelecehan seksual hingga membuat sang bocah hamil. Tidak hanya itu, pria asal Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo itu berulang kali tidak mengakui perbuatannya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo yang melakukan penyelidikan sejak Desember 2020 lalu, terus mendalami kasus tersebut.

Hingga akhirnya pada Jumat (29/1/2021), Polres Gorontalo menetapkan RB sebagai tersangka pelecehan seksual yang membuat gadis yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) hamil.

Baca Juga :  1 Syawal 1440 H Ditentukan Sore Ini

“Hari ini tanggal 1 Februari 2021 tersangka memenuhi panggilan dan akan dilakukan penahanan. Kita sudah memeriksa enam saksi, termasuk korban di antaranya. Bukti kita kuat untuk menetapkan kakak ipar korban sebagai tersangka,” papar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno saat disambangi di Polres Gorontalo, Senin (1/2/2021).

Diketahui bahwa tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban dua kali di kediamannya. Namun tersangka tidak mengakui hal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno

Namun berdasarkan berdasarkan alat bukti dan visum serta keterangan saksi-saksi ditambah ada satu saksi petunjuk yang melihat kedekatan keduanya. Polisi akhirnya menetapkan tersangka kepada RB.

Baca Juga :  Kantor Kemenag Kota Gorontalo Dibobol, Uang Rp21 Juta dan 5 Laptop Raib

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Reskrim Polres Gorontalo masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta ahli. Dan apabila pihak kejaksaan meminta pemeriksaan DNA, maka Polres Gorontalo siap melakukan pemeriksaan tersebut. (Putra/Gopos)

Tags: GorontaloHamili Bocah 11 tahunPelecehan Seksual
Previous Post

Wakil Bupati Gorontalo Kawal Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Alam

Next Post

Bapppeda Gorontalo Kembangkan Koperasi Syariah Untuk ASN

Related Posts

Seorang IRT di Gorontalo Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri
Headline

Seorang IRT di Gorontalo Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri

Selasa 30 Mei 2023
buaya
Headline

Penemuan Buaya Berukuran 3 Meter Hebohkan Warga Monano 

Senin 29 Mei 2023
Viral Kisah Gadis Boalemo Dinikahi Bule asal Turki, Auto Banjir Doa!
Gorontalo

Viral Kisah Gadis Boalemo Dinikahi Bule asal Turki, Auto Banjir Doa!

Rabu 24 Mei 2023
Tokoh Politik RT Diamankan Terkait Kepemilikan Narkoba
Headline

Tokoh Politik RT Diamankan Terkait Kepemilikan Narkoba

Senin 22 Mei 2023
Tim Resmob Polres Gorut Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal
Headline

Tim Resmob Polres Gorut Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal

Jumat 19 Mei 2023
Tilang Manual Mulai Diberlakukan, Berikut 12 Sasaran Penindakan
Headline

Tilang Manual Mulai Diberlakukan, Berikut 12 Sasaran Penindakan

Rabu 17 Mei 2023
Next Post
Bapppeda Gorontalo

Bapppeda Gorontalo Kembangkan Koperasi Syariah Untuk ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Kisah Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Pasangan Kekasih Menikah di Lapas Gorontalo

    Kisah Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Pasangan Kekasih Menikah di Lapas Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Per Juni 2023, Tenaga Kontrak di Kabupaten Gorontalo Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Suami Dengar Tangisan Anak Tak Dibukakan Pintu Kamar, Ternyata Ibunya Telah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjagub Gorontalo Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Sutan Rusdi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Kabupaten Gorontalo Tepis Pemberhentian Tenaga Kontrak, Hanya Evaluasi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.