No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sempat Tidak Mengaku Hamili Bocah 11 Tahun, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Admin by Admin
Senin 1 Februari 2021
in Headline
0
Pelaku pelecehan seksual

RB (29), tersangka kasus pencabulan di Kabupaten Gorontalo. Foto: Putra/gopos.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Sempat beberapa kali mengelak tidak melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan yang baru berusia 11 tahun. Polisi akhirnya menetapkan RB (29) sebagai tersangka yang membuat bocah tersebut hamil 8 bulan.

Laki-laki yang tidak lain kakak Ipar dari sang bocah diduga melakukan pelecehan seksual hingga membuat sang bocah hamil. Tidak hanya itu, pria asal Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo itu berulang kali tidak mengakui perbuatannya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo yang melakukan penyelidikan sejak Desember 2020 lalu, terus mendalami kasus tersebut.

Hingga akhirnya pada Jumat (29/1/2021), Polres Gorontalo menetapkan RB sebagai tersangka pelecehan seksual yang membuat gadis yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) hamil.

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan di Jl. Panjaitan Dipadati Warga

“Hari ini tanggal 1 Februari 2021 tersangka memenuhi panggilan dan akan dilakukan penahanan. Kita sudah memeriksa enam saksi, termasuk korban di antaranya. Bukti kita kuat untuk menetapkan kakak ipar korban sebagai tersangka,” papar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno saat disambangi di Polres Gorontalo, Senin (1/2/2021).

Diketahui bahwa tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban dua kali di kediamannya. Namun tersangka tidak mengakui hal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno

Namun berdasarkan berdasarkan alat bukti dan visum serta keterangan saksi-saksi ditambah ada satu saksi petunjuk yang melihat kedekatan keduanya. Polisi akhirnya menetapkan tersangka kepada RB.

Baca Juga :  Pembunuhan Guru di Managgu: Sudah Direncanakan, Sang Mantan Ditikam 14 Kali

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Reskrim Polres Gorontalo masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta ahli. Dan apabila pihak kejaksaan meminta pemeriksaan DNA, maka Polres Gorontalo siap melakukan pemeriksaan tersebut. (Putra/Gopos)

Tags: GorontaloHamili Bocah 11 tahunPelecehan Seksual
Previous Post

Wakil Bupati Gorontalo Kawal Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Alam

Next Post

Bapppeda Gorontalo Kembangkan Koperasi Syariah Untuk ASN

Related Posts

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 selama 2026 dengan menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Headline

Satu Lagi Bupati Ditangkap KPK, Kali Ini Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Rabu 29 Juli 2026
Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Headline

BREAKING NEWS: Ditinggal Berhaji, Satu Rumah di Desa Bunggalo Ludes Terbakar

Minggu 21 Juni 2026
Headline

Wapres Gibran Salat Jumat di Masjid Alfalah Hutuo, Berbaur Jemaah di Saf Belakang

Jumat 19 Juni 2026
Headline

Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

Rabu 27 Mei 2026
Headline

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Kamis 23 April 2026
Next Post
Bapppeda Gorontalo

Bapppeda Gorontalo Kembangkan Koperasi Syariah Untuk ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.