GOPOS.ID, JEMBER – Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Jember setelah hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Pemusnahan dilakukan Jumat (21/8/2026) sebagai bagian dari penegakan aturan cukai sekaligus menekan peredaran hasil tembakau ilegal.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026 dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum.
Jenis rokok yang dimusnahkan meliputi 6.156.136 batang SKM, 1.268.032 batang SPM, serta 1.760 batang SKT tanpa pita cukai.
Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp10,57 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara akibat peredarannya mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
“Kegiatan ini menjadi bukti penegakan hukum cukai. Rokok ilegal merugikan negara dan mengganggu industri hasil tembakau yang patuh aturan,” ujar Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim.
Selain berdampak terhadap penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagi masyarakat.
Pemusnahan diawali pembakaran simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jember. Setelah itu, barang bukti dikirim ke fasilitas pemusnahan PT Mitra Alam Swastika, Pasuruan.
Di fasilitas tersebut, seluruh rokok dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi dengan metode yang dirancang ramah lingkungan.
Pengawasan dilakukan melalui patroli distribusi antarkota, pemeriksaan kendaraan dan ekspedisi, hingga pengecekan toko serta penjual eceran.
Bea Cukai Jember juga menindaklanjuti laporan masyarakat. Modus yang banyak ditemukan berupa pengiriman rokok polos tanpa pita cukai melalui angkutan barang dan jasa paket kilat.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan Pemkab Jember, TNI, Polri, dan masyarakat untuk mencegah rokok ilegal beredar,” kata Muhammad Syahirul Alim.
Masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal serta segera melaporkan temuan tersebut melalui kantor Bea Cukai atau saluran pengaduan resmi.(kur)








