No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Empat Tahun DPO, Kejati Gorontalo Ciduk Terpidana Kasus Ilegal Logging

Hasan by Hasan
Senin 11 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0
DPO, Yancen Tangkilisan alias Ko' Yancen terpidana dalam perkara tindak pidana kehutanan, tiba di Kejati Gorontalo, Senin (11/10/2021). Foto : istimewa

DPO, Yancen Tangkilisan alias Ko' Yancen terpidana dalam perkara tindak pidana kehutanan, tiba di Kejati Gorontalo, Senin (11/10/2021). Foto : istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengamankan Yancen Tangkilisan alias Ko’ Yancen terpidana dalam perkara tindak pidana kehutanan. Yaitu mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan di Sulawesi Tengah. Selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Gorontalo, Senin (11/10/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Mohammad Kasad, mengatakan, terpidana Ko’ Yacen tiba di Gorontalo pada pukul 06.00 WITA setelah diberangkatkan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Provinsi Sulawesi Tengah. Tersangka terbukti melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 2018 silam.

Baca Juga :  Brimob Gorontalo Amankan Remaja yang Sedang Pesta Miras

“Alhamdulillah tadi pagi sekitar pukul 06.00 WITA pagi DPO terpidana kehutanan yang ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Gorontalo di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,” kata Kasad, saat gelar konferensi pers di Kejati Gorontalo.

Kasad menjelaskan, Yancen telah membuat permohonan kasasi, namun hal itu ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga proses hukum tetap berjalan. Ada pun hukuman yang akan dijalani oleh Ko’ Yancen adalah 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Selanjutnya tersangka akan di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, untuk dilakukan eksekusi dan menjalani masa tahan.

Baca Juga :  Penuhi Panggilan Polda, Japesda Beber Dugaan Perusakan Mangrove Boalemo

“Mahkamah Agung menolak kasasi dari pemohon dalam hal ini terpidana dengan menolak kasasi dari TPU. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Gorontalo. Yaitu menghukum terpidana selama satu tahun dengan denda Rp500 Juta juncto penjara 3 bulan bila denda tak dibayar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai berhasil meringkus tersangka di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bayou, Kcamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,pukul 11:30 WITA Sabtu (9/102021). (Sari/gopos).

Tags: DPOGorontaloIlegal LoggingKejati Gorontalo
Previous Post

Tim Gabungan Dikerahkan Dalam Pencarian Korban Hilang di Sungai Bulango

Next Post

Masjid Kampus 2 IAIN Gorontalo Mulai Dibangun

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Masjid Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo

Masjid Kampus 2 IAIN Gorontalo Mulai Dibangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.