GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Lalulintas Polresta Gorontalo Kota memberikan penjelasan mengenai mekanisme penilangan manual yang sering dilakukan di jalan raya.
Dalam wawancara yang dilakukan pada Senin (19-1-2026), Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono, menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini menerapkan dua mekanisme penegakan hukum, yaitu melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penilangan manual.
Mutiara menekankan bahwa penilangan manual sering kali menjadi sumber kontroversi, sehingga pihak kepolisian terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Penilangan manual dilakukan oleh perwira bersertifikasi, sedangkan anggota yang tidak bersertifikasi hanya berwenang untuk melakukan patroli dan menahan pelanggar,” ujarnya.
Tujuan dari penegakan hukum ini adalah untuk meningkatkan keselamatan berlalulintas di wilayah Kota Gorontalo.
Mutiara juga menyampaikan bahwa penilangan mobile diperbolehkan, namun peneguran tetap menjadi prioritas sebelum tindakan penilangan dilakukan.
“Tindakan penilangan tidak dilakukan secara sembarangan. Peneguran menjadi langkah awal sebelum penilangan dilaksanakan,” tambahnya.
Dengan adanya sistem penilangan yang jelas dan terstruktur, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama.
Mutiara juga mengingatkan bahwa semua kendaraan harus dilengkapi dengan baik, bukan hanya saat operasi, untuk memastikan bahwa setiap pengguna jalan mematuhi aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa semua perwira di Polresta Gorontalo Kota, termasuk Kanit Turjawali, Kanit Gakum, dan Kanit Regident, telah bersertifikasi.
Sertifikasi ini dilaksanakan sebagai langkah peningkatan kemampuan dalam menangani masalah lalu lintas. (Putra/Gopos)








