No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rusli Habibie Akan Berikan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

redaksi by redaksi
Senin 20 Juli 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akan menyeriusi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan memberikan sanksi tegas.

Aturan tentang pemberian sanksi tersebut akan disesuaikan dengan Instruksi Presiden yang rencananya akan terbit pekan ini.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat forkopimda via daring pada Senin (20/07/2020). Gubernur Rusli memimpin rapat tersebut dari aula rumah jabatannya.

“Masyarakat yang tidak pakai masker kemudian tempat-tempat keramaian tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan atau tidak menerapkan protokol kesehatan itu akan ada sanksinya masing-masing. Nanti akan keluar Instruksi Presiden terkait pemberian sanksi ini. Kita harus tegas,” jelas Rusli.

Baca Juga :  Kodim 1314 Gorut Gelar Vaksinasi Dosis Kedua, 150 Orang Sukses Divaksin

Rusli mencontohkan langkah tegas yang ditempuh pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Ia memuji keputusan penutupan salah satu pasar oleh Bupati Nelson Pomalingo sebab tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Seluruh pemerintah di daerah harus benar menerapkan protokol kesehatan sebagai contoh bagi masyarakat, kalau tidak melaksanakan akan diberikan sanksi,” lanjutnya.

Rusli menambahkan, untuk tempat-tempat keramaian seperti pertokoan, pasar modern, supermarket, hotel, salon, restoran, dan warung kopi agar membuat surat pernyataan sanggup melaksanakan protokol kesehatan.

Apabila tidak melaksanakan maka akan diberikan teguran, pemberhentian sementara sampai dengan pencabutan izin.

Terkait pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional baik mingguan maupun harian, Rusli mengusulkan untuk membuat side plan dengan mengatur terlebih dahulu jarak lapak antar pedagang. Para petugas akan diturunkan untuk membuat lapar-lapak menjadi berjarak satu sama lain.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Tekankan Komitmen Bupati/Walikota soal Aturan PSBB

“Contohnya pasar Senin. Jadi hari sabtu itu petugas dan Insya Allah kami akan bantu juga turun untuk diatur terlebih dahulu jarak lapaknya sebelum digunakan pada hari Senin,” tambah Rusli.

Ia juga mengingatkan untuk memperhatikan perbandingan antara besaran area pasar dan tim petugas pengawas di masing-masing titik. Hal itu guna mengoptimalkan pengawasan dan pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. (rls/adm-01/gopos)

Tags: covid 19Gubernur GorontaloProtokol KesehatanSanksiTindakan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Previous Post

Boalemo dan Kota Gorontalo Pertambahan Positif Baru Tertinggi

Next Post

Ini Rincian 107 Pasien Baru di Kota Gorontalo

Related Posts

PGM dan DLH Pohuwato Lestarikan Pesisir Kampung Nelayan, (Istimewa)
Advetorial

Pani Gold Mine dan DLH Pohuwato Lestarikan Pesisir Kampung Nelayan

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Terus Perkuat Sektor Peternakan dan Perkebunan

Sabtu 6 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Apel Akbar Sabuk Kamtibmas: Pererat Kolaborasi Elemen Masyarakat Gorontalo

Jumat 5 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Pemerintah Provinsi Gorontalo Raih Opini WTP untuk Ke-14 Kalinya

Kamis 4 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Gaji 13 ASN Pemprov Gorontalo Cair

Rabu 3 Juni 2026
Benny Satria Indra Cahyadi menunjukkan aplikasi mobile JKN. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)
Advetorial

Sistem Gotong Royong Terbukti, Peserta Mandiri Jember Apresiasi Kesetaraan Layanan JKN

Rabu 3 Juni 2026
Next Post

Ini Rincian 107 Pasien Baru di Kota Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Terus Perkuat Sektor Peternakan dan Perkebunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.