No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Rabu 12 Oktober 2022
in Nasional
0
Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT

Rizky Billar. (Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora. Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB siang tadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk pada barang bukti hasil visum serta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.

“Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) mengutip dari laman suara.com (jaringan berita Gopos.id).

Baca Juga :  Kolaborasi dengan Genting Oil, Pupuk Kaltim Pastikan Pasokan Gas Bumi Pabrik Urea Papua Barat Aman

Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Pastikan Bukan Rekayasa

Zulpan sebelumnya memastikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya ini nyata alias bukan rekayasa. Hal itu diungkapkan berdasar hasil visum.

“Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa,” kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.

Berdasar penyidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Bahkan Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah berupaya menimpuknya dengan bola billiard. 

Baca Juga :  Pentingnya Pemahaman Empat Pilar MPR RI Bagi Masyarakat Gorontalo

“KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya,” ungkap Zulpan.

Lebih lanjut, penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti. Salah satunya berupa rekaman CCTV yang diambil dari rumah Rizky Billar dan Lesti.

“CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga,” pungkasnya. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: KDRTRisky BillarTersangka
Previous Post

Rp163 Miliar Dana Dihimpun Rinto Cs, Ini Rincian Barang yang Disita

Next Post

Optimalkan Layanan bagi Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Gandeng RS Bhayangkara Gorontalo

Related Posts

Pria di Singkawang Gorok Pacar karena Cemburu
Nasional

Pria di Singkawang Gorok Pacar karena Cemburu

Senin 29 Mei 2023
Pamit Antar Jemaah Haji, Wabup Rokan Hilir Kepergok Ngamar Bareng Anak Buahnya
Nasional

Pamit Antar Jemaah Haji, Wabup Rokan Hilir Kepergok Ngamar Bareng Anak Buahnya

Sabtu 27 Mei 2023
Dijanjikan Masuk Surga, Dua Pemimpin Pondok Pesantren Gauli 41 Santriwati
Nasional

Dijanjikan Masuk Surga, Dua Pemimpin Pondok Pesantren Gauli 41 Santriwati

Sabtu 27 Mei 2023
Mbah Harun, Jemaah Haji Indonesia Tertua Usia 119 Tahun Tiba di Madinah
Nasional

Mbah Harun, Jemaah Haji Indonesia Tertua Usia 119 Tahun Tiba di Madinah

Jumat 26 Mei 2023
Gaji 13 PNS Dipastikan Cair Awal Juni 2023
Nasional

Gaji 13 PNS Dipastikan Cair Awal Juni 2023

Rabu 24 Mei 2023
Bertemu Sri Sultan, Fadel Diminta Jaga Situasi Politik di Tahun Politik
Nasional

Bertemu Sri Sultan, Fadel Diminta Jaga Situasi Politik di Tahun Politik

Selasa 23 Mei 2023
Next Post
Optimalkan Layanan bagi Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Gandeng RS Bhayangkara Gorontalo

Optimalkan Layanan bagi Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Gandeng RS Bhayangkara Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Cerita Suami Dengar Tangisan Anak Tak Dibukakan Pintu Kamar, Ternyata Ibunya Telah Meninggal

    Cerita Suami Dengar Tangisan Anak Tak Dibukakan Pintu Kamar, Ternyata Ibunya Telah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Minta Dinas PU Beri Penjelasan Soal Dugaan Transaksi Rp2M Proyek PEN Jl. Panjaitan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang IRT di Gorontalo Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Praktek Poliandri Ibu Siti yang Tinggal Serumah dengan Dua Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Buaya Berukuran 3 Meter Hebohkan Warga Monano 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.