GOPOS.ID, GORONTALO – Tim URC Resmob Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menunjukkan gerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan. Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, tim berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku penganiayaan bersenjata tajam berkat laporan dari warga setempat.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono, S.H., SIK., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, SIK, menjelaskan bahwa para terduga pelaku ditangkap di wilayah Kota Gorontalo setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang korban berusia 26 tahun di sebuah kos yang terletak di Jl. Brigjen Piola Isa, Kel. Wonggaditi Barat. Motif di balik tindakan kekerasan ini diduga adalah salah sangka dan dendam pribadi.
AKP Akmal menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu badik, dua panah wayar, dan satu pelontar panah. Korban saat ini sedang dirawat di RS Aloe Saboe akibat luka tusuk di punggung dan luka robek di kepala yang dideritanya.
“Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,” ujar AKP Akmal.
Polresta Gorontalo Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri. “Tahan emosi, utamakan musyawarah dan jalur hukum. Karena satu keputusan sesaat dapat merusak masa depan diri sendiri dan orang lain,” tegas AKP Akmal. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110.Â
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya dialog dan penyelesaian masalah secara damai, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (Putra/Gopos)







