GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui Badan Musyawarah (Banmus) menggelar rapat penjadwalan ulang kegiatan masa persidangan ketiga tahun 2024, dengan pokok pembahasan terkait perubahan agenda reses para anggota dewan. Rapat ini dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2024.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Hi. La Ode Haimudin, menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal hanya berlaku pada pelaksanaan reses, yang semula direncanakan pada 2 Juni kini diundur menjadi 23 Juni 2024.
“Penundaan ini semata-mata untuk menyesuaikan ketersediaan anggaran. Pergeseran alokasi dana reses baru bisa dilakukan pada minggu keempat bulan Juni,” ungkap La Ode.
Ia menambahkan, meskipun perubahan ini turut berimbas pada beberapa agenda internal DPRD lainnya, fokus utama Banmus adalah memastikan penetapan ulang jadwal reses berjalan sesuai mekanisme.
Reses DPRD kali ini dijadwalkan berlangsung selama delapan hari kerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Mengenai teknis pelaksanaannya, La Ode menjelaskan bahwa metode kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing anggota dewan.
“Pelaksanaan bisa dilaksanakan secara individu maupun kolektif oleh anggota DPRD sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dapil masing-masing. Tidak ada format tunggal yang diwajibkan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penjadwalan ulang ini dilakukan dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan melibatkan koordinasi dengan bagian perencanaan serta keuangan. (isno/gopos)