No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rekaman Kabag ULP Bone Bolango Tak Sah Secara Hukum

Indra Saud by Indra Saud
Rabu 5 November 2025
in Bone Bolango
0
Ahli Hukum Pidana dari Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH

Ahli Hukum Pidana dari Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Rekaman pembicaraan telepon yang diduga melibatkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Kabupaten Bone Bolango terus beredar luas di tengah masyarakat. Beredarnya rekaman itu memicu gelombang demonstrasi di depan kantor Kejaksaan, dan bahkan dijadikan bahan laporan dugaan praktik bagi-bagi proyek di daerah tersebut.

Menanggapi fenomena tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH, menilai bahwa rekaman pembicaraan itu tidak memiliki kekuatan hukum karena diperoleh dengan cara yang melawan hukum.

Menurut Dr. Apriyanto, rekaman tersebut dibuat oleh seseorang berinisial A tanpa izin atau sepengetahuan Kabag ULP. Ia mengungkapkan, perekaman pembicaraan tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum karena melanggar hak privasi seseorang.

Apriyanto kemudian menyinggung kasus serupa pada tahun 2016, yakni kasus rekaman pembicaraan antara Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto, dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Ma’roef Sjamsudin, yang dikenal dengan istilah “Papa Minta Saham”.

Baca Juga :  Bupati Bone Bolango Serahkan SK Pengangkatan 41 CPNS

Dalam kasus tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa alat bukti elektronik tidak sah apabila diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.

“MK menegaskan bahwa penyadapan atau perekaman tanpa izin adalah pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak privasi dalam berkomunikasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945,”jelas Apriyanto pada keterangan resminya, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, dia membeberkan, dalam putusan itu, MK juga menekankan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum dan harus mendapat izin dari pengadilan. Wewenang penyadapan tidak dapat dilakukan oleh individu tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Bone Bolango Gagas Sedekah Pohon

“Karena itu, rekaman yang beredar terkait Kabag ULP Bone Bolango tidak bisa dijadikan alat bukti. Proses perolehannya tidak sah menurut hukum,”beber Apriyanto.

Ia  menambahkan, tindakan penyadapan atau perekaman tanpa izin telah diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp800 juta.

“Perbuatan seperti itu tidak dapat dinormalisasi. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang mencederai prinsip hak privasi warga negara,”tutupnya. (Indra/Gopos)

Tags: Ahli Hukum PidanaApriyanto NusaBone BolangoRekaman Kabag ULP
Previous Post

Gempa 6.2 SR Guncang Gorontalo, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Next Post

NTP Gorontalo Oktober 2025 Naik Tipis, Sektor Tanaman Pangan dan Perikanan Jadi Penopang

Related Posts

Bupati Ismet saat menghadiri Kick Off Reakreditasi RSUD Toto Kabila sekaligus Soft Launching SITATA-RSTK dan Inovasi Pagar Pasien di halaman RSUD Toto Kabila, Jumat (11/9/2026). (Foto Onal/Prokopim)
Bone Bolango

Bupati Bone Bolango Targetkan Perubahan Besar RSUD Toto Kabila

Jumat 11 September 2026
Sekda Iwan Mustapa saat melepas kontingen Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI di Ruang Rapat Sekda Bone Bolango, Kamis (10/9/2026). (Foto Firsa/Gopos)
Bone Bolango

Delapan Pelajar Bone Bolango Bawa Misi Besar ke Panggung MTQ Nasional

Kamis 10 September 2026
Wakil Bupati Bone Bolango, Risman Tolingguhu, saat menyerahkan SAKIP Award 2026 kepada perangkat daerah penerima penghargaan di Hotel Aston Kota Gorontalo, Selasa (8/9/2026) malam. (Foto Yudi/Prokopim)
Bone Bolango

SAKIP Award 2026 Jadi Pemantik Birokrasi Bone Bolango

Rabu 9 September 2026
Pelaksanaan apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang berlangsung di Lapangan Alun-Alun Bone Bolango, Senin (7/9/2026). (Foto Onal/Prokopim)
Bone Bolango

Ismet Mile Tegaskan Birokrasi Tanpa Kasta, Tanggung Jawab Tetap Setara

Senin 7 September 2026
Bupati Ismet Mile saat memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah Bone Bolango di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kamis (3/9/2026). (Foto Onal/Prokopim)
Bone Bolango

Bone Bolango Selamatkan Aset Daerah dari Persoalan Hukum

Kamis 3 September 2026
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bone Bolango, Oktavianus SW Rahman, saat menghadiri kegiatan Isbat Nikah Terpadu sekaligus menyerahkan dokumen kependudukan di Desa Bondawuna, Kecamatan Suwawa Selatan, Kamis (27/8/2026). (F. Istimewa)
Bone Bolango

Isbat Nikah Terpadu Hadir di Desa, Warga Pulang Bawa Dokumen Lengkap

Kamis 27 Agustus 2026
Next Post
HARGA RICA - Penurunan harga rica atau cabai rawit menjadi salah satu penyebab menurunya indeks harga yang diterima petani hortikultura pada Oktober 2025. (Foto: Hasanudin/Gopos)

NTP Gorontalo Oktober 2025 Naik Tipis, Sektor Tanaman Pangan dan Perikanan Jadi Penopang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Para Karyawan Merdeka Copper Gold saat merayakan HUT ke 14, (Istimewa)

    Produksi Perdana Pani Gold Mine Tandai Babak Baru Perjalanan Grup Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Buol Diciduk Polisi Usai Lecehkan Mahasiswi di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.613 Mahasiswa Baru UNG Terima KIP Kuliah, Dapat Bantuan Biaya Hidup Rp950 Ribu per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Mantri BRI Pohuwato Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp200 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panitia Matangkan Persiapan Musda II IKADIN Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.