No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rekaman Kabag ULP Bone Bolango Tak Sah Secara Hukum

Indra Saud by Indra Saud
Rabu 5 November 2025
in Bone Bolango
0
Ahli Hukum Pidana dari Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH

Ahli Hukum Pidana dari Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Rekaman pembicaraan telepon yang diduga melibatkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Kabupaten Bone Bolango terus beredar luas di tengah masyarakat. Beredarnya rekaman itu memicu gelombang demonstrasi di depan kantor Kejaksaan, dan bahkan dijadikan bahan laporan dugaan praktik bagi-bagi proyek di daerah tersebut.

Menanggapi fenomena tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH, menilai bahwa rekaman pembicaraan itu tidak memiliki kekuatan hukum karena diperoleh dengan cara yang melawan hukum.

Menurut Dr. Apriyanto, rekaman tersebut dibuat oleh seseorang berinisial A tanpa izin atau sepengetahuan Kabag ULP. Ia mengungkapkan, perekaman pembicaraan tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum karena melanggar hak privasi seseorang.

Apriyanto kemudian menyinggung kasus serupa pada tahun 2016, yakni kasus rekaman pembicaraan antara Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto, dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Ma’roef Sjamsudin, yang dikenal dengan istilah “Papa Minta Saham”.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Antisipasi Krisis Pangan

Dalam kasus tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa alat bukti elektronik tidak sah apabila diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.

“MK menegaskan bahwa penyadapan atau perekaman tanpa izin adalah pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak privasi dalam berkomunikasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945,”jelas Apriyanto pada keterangan resminya, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, dia membeberkan, dalam putusan itu, MK juga menekankan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum dan harus mendapat izin dari pengadilan. Wewenang penyadapan tidak dapat dilakukan oleh individu tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Pengendalian Covid, Akses Keluar Masuk Bone Bolango Dijaga

“Karena itu, rekaman yang beredar terkait Kabag ULP Bone Bolango tidak bisa dijadikan alat bukti. Proses perolehannya tidak sah menurut hukum,”beber Apriyanto.

Ia  menambahkan, tindakan penyadapan atau perekaman tanpa izin telah diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp800 juta.

“Perbuatan seperti itu tidak dapat dinormalisasi. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang mencederai prinsip hak privasi warga negara,”tutupnya. (Indra/Gopos)

Tags: Ahli Hukum PidanaApriyanto NusaBone BolangoRekaman Kabag ULP
Previous Post

Gempa 6.2 SR Guncang Gorontalo, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Next Post

NTP Gorontalo Oktober 2025 Naik Tipis, Sektor Tanaman Pangan dan Perikanan Jadi Penopang

Related Posts

Bupati Bone Bolango, Ismet Mile didampingi Sekda Iwan Mustapa pada Apel Kerja yang dirangkaikan dengan Halal bi Halal 1447 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang di laksanakan di Lapangan Alun-Alun Bone Bolango, Senin (30/3/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Bupati Ismet Mile Kencangkan Disiplin ASN Bone Bolango

Senin 30 Maret 2026
Abdullanto Ibrahim saat menyalakan lampu botol yang bergantungan di alikusu, Senin (16/3/2026) malam. (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Pemuda Penggerak Bersatu Bangkitkan Pesona Lampu Botol di Tumbilotohe

Selasa 17 Maret 2026
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menunaikan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone Bolango, Senin (16/3/2026) malam. (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Ismet Mile Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Baznas Bone Bolango

Selasa 17 Maret 2026
Bupati Ismet Mile saat menyalakan lampu botol pada perayaan Tumbilotohe di Kabupaten Bone Bolango, Senin (16/3/2026) malam. (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Cahaya Tumbilotohe dan Pesan Moral dari Bupati Ismet Mile

Selasa 17 Maret 2026
Ketua DWP Bone Bolango, dr.Nurliana Ibrahim saat membagikan takjil kepada masyarakat, Sabtu (!4/3/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

DWP Bone Bolango Tebar Berkah Ramadan, Ratusan Paket Takjil Dibagikan

Sabtu 14 Maret 2026
Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono saat diwawancarai awak media saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bone Bolango, Selasa (10/3/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Mardiono Sebut Bone Bolango Punya Modal Besar Dongkrak Ekonomi

Selasa 10 Maret 2026
Next Post
HARGA RICA - Penurunan harga rica atau cabai rawit menjadi salah satu penyebab menurunya indeks harga yang diterima petani hortikultura pada Oktober 2025. (Foto: Hasanudin/Gopos)

NTP Gorontalo Oktober 2025 Naik Tipis, Sektor Tanaman Pangan dan Perikanan Jadi Penopang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Bukan Bebani ASN, ini Penjelaskan Kebijakan Turun Lapangan Verval

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.