No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Razia Tempat Maksiat di Eks Terminal 42, Jadi Peringatan Keras Bagi yang Lain

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 9 April 2025
in Kota Smart
0
Razia Tempat Maksiat di Eks Terminal 42, Jadi Peringatan Keras Bagi yang Lain
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea memang tidak main-main untuk memberantas praktek maksiat dan minuman keras (Miras) di Kota Gorontalo. Sejak periode pertama memimpin Kota Gorontalo, Adhan Dambea telah membuktikannya. 

Kali ini, di periode keduanya hal itu benar-benar ingin diwujudkan lagi. Ketika belum dilantik saja, Adhan sudah memukul genderang perang terhadap maksiat dan Miras di Kota Gorontalo. Sebut saja tempat hiburan karaoke ternama di Kota Gorontalo, Valerio yang tidak ditolerir sama sekali untuk menjual Miras. Terutama, aktivitas yang mengarah pada perbuatan maksiat. 

Begitu pula dengan tempat olah raga biliard di jalan Imam Bonjol. Ketika mendengar adanya praktek maksiat dan bebasnya mengkonsumsi minuman keras di tempat itu, tanpa menunggu lama, Adhan langsung memerintahkan Satpol PP merazia tempat tersebut. 

Belum lama ini, sosok yang pernah duduk sebagai aleg DPRD Provinsi Gorontalo itu, kembali menunjukkan komitmennya. Dia memimpin langsung razia di Eks terminal 42 pada malam minggu. Di sana, dia mendapati praktek maksiat. Dua pasangan bukan pasangan suami istri (Pasutri) dipergoki, termasuk transaksi jual beli Miras. 

Baca Juga :  Penyembelihan 1.329 Hewan Kurban di Kota Gorontalo Terapkan Protokol Kesehatan

Warga yang sering nongkrong ditempat itu pun dibuat kocar kacir lari menjauh setelah melihat Wali Kota Adhan Dambea memimpin langsung Razia. 

Kepada pemilik lapak Adhan meminta paling lambat satu hari, mereka sudah harus membongkar sendiri lapak mereka. Jika tidak dilakukan, maka Pemerintah Kota Gorontalo yang akan membongkar tempat mereka. Kalau pembongkaran dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo, dipastikan material lapak tidak bisa digunakan lagi. Sebab, dalam melakukan pembongkaran alat besar akan dikerahkan.

Tidak berhenti sampai di situ, Adhan juga mencari tahu siapa backing dari para pedagang dan pemilik bilik-bilik di eks terminal itu. Jika ditemukan maka dirinya takkan sungkan-sungkan akan mempidanakan. Sebab kegiatan di lahan milik pemerintah itu tak berizin dan diperparah lagi menjadi tempat maksiat, serta jual beli Miras.

Pada prinsipnya, menurut Ketua Tim Komunikasi Pemerintah Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno, Adhan tidak melarang kegiatan hiburan karaoke atau olah raga seperti bilyard. Namun demikian, kata Hadi, Wali Kota Gorontalo akan sangat geram jika izin hiburan dan olah raga dijadikan kedok memuluskan praktek transaksi narkoba, miras dan kegiatan maksiat lainnya.

Baca Juga :  Ismail Madjid Minta Alumni Prakerja Berkontribusi Bangun Daerah

Hadi menegaskan, razia eks terminal 42 harusnya menjadi peringatan bagi pengusaha yang lain, baik pengusaha tempat hiburan, kos-kosan dan sebagainya, tanpa harus menunggu kena razia. 

“Jika sampai saat ini masih melakukan hal-hal yang dilarang oleh pemerintah kota sebaiknya dihentikan saja. Termasuk tempat-tempat perjudian yang masih beroperasi di Kota Gorontalo. Sebab, pemerintah tidak main – main soal ini,” kata Hadi.

“Jika didapati, maka tidak ada toleransi lagi, saat itu juga usaha ditutup dan pelaku bisa diproses hukum. Sebab, sejak awal telah berulang kali diperingati oleh Pak Wali Kota baik melalui media sosial maupun pada beberapa kali pidatonya,” tambah Hadi. (Putra/Gopos)

Tags: Adhan DambeaTerminal 42
Previous Post

Satpol PP Razia Hotel dan Kos-kosan, 5 Pasang Non Muhrim Diamankan

Next Post

Lewat Pansus, Deprov Bahas Tatib Tugas dan Fungsi Anggota Dewan

Related Posts

Persiapan Matang 12 Hari Jelang Air Fun Run
Kota Smart

Persiapan Matang 12 Hari Jelang Air Fun Run

Selasa 15 Juli 2025
Program Pembangunan Kota Gorontalo Harus Selaras Semangat “Torang Bekeng Bae”
Kota Smart

Program Pembangunan Kota Gorontalo Harus Selaras Semangat “Torang Bekeng Bae”

Selasa 15 Juli 2025
Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap
Kota Smart

Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

Senin 14 Juli 2025
Peserta AIR Fun Run Kian Bertambah, Rio: Sudah 1.300, Ada Peserta dari Luar Gorontalo
Kota Smart

AIR Fun Run 2025: 3.000 Peserta Terdaftar, Event Lari Terbesar Sepanjang Sejarah di Gorontalo

Rabu 9 Juli 2025
Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Jawab Soal Pengrusakan Kantor Satpol-PP dan Penggunaan Alat Setrum
Kota Smart

Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Jawab Soal Pengrusakan Kantor Satpol-PP dan Penggunaan Alat Setrum

Selasa 8 Juli 2025
Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah
Kota Smart

Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

Sabtu 5 Juli 2025
Next Post
Lewat Pansus, Deprov Bahas Tatib Tugas dan Fungsi Anggota Dewan

Lewat Pansus, Deprov Bahas Tatib Tugas dan Fungsi Anggota Dewan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi pembunuhan

    Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.