GOPOS.ID, GORONTALO — Ratusan kepala desa, perangkat desa, dan penerima insentif desa dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 1/12/2025, di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo dan Kantor Gubernur Gorontalo. Aksi ini merupakan respons atas diberlakukannya Perturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2025 yang dinilai merugikan desa dan menghambat pelayanan masyarakat.
Salah satu koordinator aksi, Hendra Koniyo, Kepala Desa Kaidundu Barat, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, menyebut bahwa kebijakan baru tersebut telah memunculkan persoalan serius. Akibatnya, 240 desa di Provinsi Gorontalo tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap II, meski kebutuhan pelayanan masyarakat dan pembayaran insentif perangkat desa mendesak.
“Tambahan persyaratan pencairan baru diterbitkan pada 19 November 2025, sementara batas pemasukan berkas justru sudah lewat sejak 17 September. Bagaimana desa bisa memenuhi syarat itu? Ini jelas tidak adil dan menghambat pelayanan,” tegas Hendra.
Para pendemo menuntut dua hal utama:
1. Pencabutan PerMen Keuangan No. 81 Tahun 2025 yang dianggap menyebabkan keterlambatan layanan dan menghambat hak-hak masyarakat desa.
2. Pencairan Dana Desa Tahap II untuk membayar hak guru PAUD, guru mengaji, imam desa, pegawai syar’i, kader posyandu/KPM, linmas, dan seluruh petugas pelayanan sosial yang sudah berbulan-bulan belum menerima gaji.
Menanggapi tuntutan para kepala desa, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan mengawal persoalan ini hingga tingkat pusat. Anggota Komisi I Deprov, Femmy Udoki menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan konsultasi dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada Rabu/3/12/2025
“Kami akan mengomunikasikan seluruh kendala yang disampaikan kepala desa. Termasuk soal batas pemasukan berkas yang tidak masuk akal karena persyaratan baru justru keluar setelah batas waktu berakhir,” jelas salah satu anggota Komisi I.
Femmy juga menegaskan bahwa solusi melalui APBD Provinsi sulit dilakukan karena APBD telah diketuk pada 29 Oktober 2025, sehingga tidak ada ruang fiskal untuk menutupi keterlambatan dana desa melalui anggaran daerah.
DPRD mendorong agar Kementerian Keuangan membuka opsi perubahan, minimal pada ketentuan batas pemasukan berkas pencairan dana desa, sehingga desa masih memiliki kesempatan hingga pertengahan Desember.
“Harapan kami, ada pasal yang bisa direvisi. Yang paling penting adalah bagaimana hak masyarakat desa bisa segera dibayarkan dan pelayanan tidak terganggu,” tegas Femmy (Rama/Gopos)








