GOPOS.ID, KWANDANG – Edwin Ano (29) warga Desa Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo akhirnya harus memilih jalur hukum. Itu setelah ratusan bungkus rokok berada di mobil box yang dikendarainya digasak maling, Kamis (16/9/2021).
Informasi yang dihimpun gopos.id, kejadiannya tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 Wita. Dimana saat itu, Edwin sedang menginap di penginapan Mega Mulia Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Saat itu Edwin mendapatkan informasi dari temannya bernama Askar, bahwa mobil box milik mereka yang berada di parkiran penginapan didapati gembok dan pintu box belakang sudah terbuka telah dirusak oleh orang tak dikenal.
Setelah kejadian, Edwin langsung mendatangi SPKT Polres Gorontalo Utara untuk melaporkan kejadian tersebut. Akibat dari kejadian itu, Erdwin merasa dirugikan dengan hilangnya benda dan barang berupa rokok merk Throy, LA dan MLD yang di takser senilai puluhan juta.
Pihak Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Goronto Utara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Syang Kalibato setelah mendapat informasi, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), bersama beberapa anggotanya.
“Memang benar kejadiannya. Kami dari reskrim setelah mendapatkan laporan itu mendatangi TKP dan mengambil langkah-langkah seperti memasang garis polisi, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” jelas Syang.
Syang mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pelaku pembongkaran mobil box tersebut.
“Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pelakunya,” tutup Syang. (isno/gopos)