• Login
No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Rabu 18 Januari 2023
in Nasional
0
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Jaksa: Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya! [Suara.com]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo itu sama seperti terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dibacakan lebih dulu pada Senin (16/1/2022) kemarin lusa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pada hal memberatkan, perbuatan Putri telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan berdampak pada duka yang mendalam terhadap keluarga Yosua.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Nofriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluargnya,” kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) mengutip dari laman suara.com (jaringan berita gopos.id)

Tidak hanya itu, Putri selama persidangan kerap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, JPU menilai jika Putri tidak menyesal atas apa yang telah ia perbuat.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap JPU.

Untuk hal meringankan, JPU menyebut jika Putri belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. Dari uraian tersebut, Putri dinilai bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: DituntutPolisi Tembak PolisiPutri CandrawathiTerdakwa
Previous Post

Polisi Temukan Racun Tikus di Lokasi Penemuan Mayat Karyawati Bank

Next Post

Penjagub Gorontalo – Gubernur Prefektur Ehime Mulai Bangun Kerjasama

Related Posts

Pemuda Asal Ciamis Jadi Presiden BEM Columbia University
Nasional

Pemuda Asal Ciamis Jadi Presiden BEM Columbia University

Jumat 3 Februari 2023
Kemnakar Dorong Pengesahan RUU PPRT
Nasional

Kemnakar Dorong Pengesahan RUU PPRT

Kamis 2 Februari 2023
Skenario Irjen Teddy Minahasa dkk: Beli Tawas di Tokopedia buat Ditukar Sabu
Nasional

Skenario Irjen Teddy Minahasa dkk: Beli Tawas di Tokopedia buat Ditukar Sabu

Rabu 1 Februari 2023
MK Tolak Perkawinan Beda Agama
Nasional

MK Tolak Perkawinan Beda Agama

Rabu 1 Februari 2023
One Piece Live Action Segera Tayang 2023 di Netflix
Nasional

One Piece Live Action Segera Tayang 2023 di Netflix

Rabu 1 Februari 2023
Dirjen Dukcapil Rilis 10 Nama Laki-laki Paling Populer di Indonesia
Nasional

Dirjen Dukcapil Rilis 10 Nama Laki-laki Paling Populer di Indonesia

Selasa 31 Januari 2023
Next Post
Penjagub Gorontalo – Gubernur Prefektur Ehime Mulai Bangun Kerjasama

Penjagub Gorontalo - Gubernur Prefektur Ehime Mulai Bangun Kerjasama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Viral Video TikTok Dua Oknum Kades di Pohuwato Sedang Bercumbu

    Viral Video TikTok Dua Oknum Kades di Pohuwato Sedang Bercumbu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kades di Pohuwato Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Stafnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen Penyandang Gelar Guru Besar di UNG Capai 51 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditlantas Polda Gorontalo Matangkan Penerapan Etle Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cium Anak Gadis, Abang Bentor di Gorontalo Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In