No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Presiden Prabowo Lantik Gubernur-Wagub Papua Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 8 Oktober 2025
in Menyapa Nusantara
0
Presiden Prabowo Lantik Gubernur-Wagub Papua Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen

Presiden Prabowo Subianto menyematkan tanda pangkat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Mathias Fakhiri dan Aryoko Rumaropen di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Fathur Rochman

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto, melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025) sore.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025–2030.

Sejumlah pejabat negara yang hadir dalam pelantikan tersebut, antara lain Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Baca Juga :  Hidup Tanpa Nasi Selama Seabad di Kampung Kampung Cireundeu

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua berdasarkan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diucapkan pada Februari 2025.

Dalam putusan itu, MK mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai karena ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dengan mengikutsertakan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa Yermias Bisai.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Industri Pakan Nasional, Siapkan Investasi Rp20 Triliun

PSU kemudian diselenggarakan KPU pada 6 Agustus 2025. Yermias Bisai yang didiskualifikasi digantikan Constant Karma mendampingi Benhur Tomi Mano.

Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6 persen suara, sementara pasangan Matius-Aryoko memperoleh 50,4 persen suara.

Pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma lalu melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Papua ke MK.

Dalam putusannya, MK menolak sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan Benhur dan Constant.

Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Benhur-Constant tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).(Antara/gopos)

Tags: Gubernur PapuaMenyapa Nusantara
Previous Post

Fakultas Hukum UNG dan Kejari Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama, Perkuat Sinergi Akademisi dan Penegak Hukum

Next Post

Inspirasi Membaca dari Anak-anak Saparua

Related Posts

Peserta Bohusami Young Run 2025 saat senam aerobik bersama usai berlari sejauh 5K dan 10K di Bone Bolango. (Foto Indra/Gopos)
Menyapa Nusantara

HKN: Saatnya Menafsir Ulang Makna Sehat

Rabu 12 November 2025
Pemerintah Perkuat Industri Pakan Nasional, Siapkan Investasi Rp20 Triliun
Menyapa Nusantara

Pemerintah Perkuat Industri Pakan Nasional, Siapkan Investasi Rp20 Triliun

Senin 10 November 2025
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional 10 Tokoh, Termasuk Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah
Menyapa Nusantara

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional 10 Tokoh, Termasuk Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah

Senin 10 November 2025
Mata LSF di Balik Layar, Menyaring yang Tak Terlihat Publik
Menyapa Nusantara

Mata LSF di Balik Layar, Menyaring yang Tak Terlihat Publik

Minggu 9 November 2025
Dijanjikan Masuk Surga, Dua Pemimpin Pondok Pesantren Gauli 41 Santriwati
Menyapa Nusantara

Transformasi Pesantren Menuju Lingkungan Ramah Anak

Selasa 28 Oktober 2025
Pentingnya Pendidikan Karakter di Era Media Sosial
Menyapa Nusantara

Pentingnya Pendidikan Karakter di Era Media Sosial

Jumat 17 Oktober 2025
Next Post
Inspirasi Membaca dari Anak-anak Saparua

Inspirasi Membaca dari Anak-anak Saparua

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Polda Gorontalo Tahan Aleg Deprov MY Dugaan Penipuan-Penggelapan Dana Haji

    Polda Gorontalo Tahan Aleg Deprov MY Dugaan Penipuan-Penggelapan Dana Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkaya Diri, Aleg Deprov MY Tilap Rp 2,54 Miliar dari Calon Jemaah Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelatih Takraw Gorontalo Masuk Jajaran Pengurus Pusat PB PSTI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesucian Anak Melayang, Orang Tua Terancam Penjara: Pilu di Balik Kasus Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN Diduga Jadikan Siswi SMK Korban Pelecehan Berantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.