GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota mengamankan ZA (29), warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo lantaran menjual handphone refurbished atau daur ulang. ZA diamankan setelah seorang konsumen merasa dirugikan saat membeli handphone yang dijual ZA.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.k.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., mengatakan ZA dilaporkan seorang perempuan AD (38) yang membeli handphone melalui media sosial pada Senin (25/2/2024). AD membeli sebuah handphone merek Oppo A77S seharga Rp1,1 juta .
“AD sempat menanyakan bila HP tersebut asli. ZA kemudian meyakinkan HP tersebut asli merek Oppo,” ujar Kompol Leonardo.
AD lalu melakukan transaksi pembelian. Setelah barang diterima dan dilakukan pengecekan, rupanya ada beberapa fitur dalam handphone yang tak sesuai. Selanjutnya dilakukan pengecekan lebih lanjut diketahui bila handphone yang dijual ZA adalah HP Refurbished atau daur ulang.
“Berdasarkan laporan tersebut tim Rajawali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kurir yang mengantarkan HP kepada korban. Selanjutnya tim mengamankan ZA penjual HP pada pukul 23.30 Wita,” kata Leonardo.
Dari tangan ZA turut diamankan 19 unit handphone Refurbished/daur ulang merek OPPO type A77s,2 buah dos kosong dan 8 lembar label segel, terang Kompol Leonardo
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke unit tipidter untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo.
Sementara itu pihak keluarga ZA menyampaikan bila AD tak membeli handphone langsung kepada ZA. AD membeli handphone melalui seseorang di media sosial. ZA sendiri tidak mengetahui dan tak pernah berkomunikasi dengan AD.
“ZA menjual handphonenya sesuai dengan kondisi yang ada. Kalau KW yang disampaikan KW, tidak pernah mengaku atau menyatakan barangnya originial,” tegas pihak keluarga kepada gopos.id.(isno/gopos)