GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato akhirnya empat tersangka menyusul aktivitas di tambang emas ilegal menggunakan alat berat tanpa izin di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, baru-baru ini.
Adapun empat tersangka itu masing-masing inisial RM (19), SP (29) dan AS (33) yang bertindak sebagai operator dan GL (40) selaku penanggung jawab.
“Progres yang sudah kami lakukan memeriksa saksi-saksi. Saat ini, empat orang pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono melalui KBO Reskrim Ipda Yoptan Robert Frans saat ditemui Gopos.id, Jumat (26/5/2023).
Setelah menetapkan dan menahan empat tersangka, Polres Pohuwato akan segera memeriksa pemilik lokasi tambang ilegal itu.
“Rencananya ke depan akan memeriksa dua orang pemilik lokasi. Bahkan masing-masing pemilik alat berat ekskavator akan diperiksa,” tambah Yoptan.
Saat ini, Polres Pohuwato sedang membawa barang bukti material tambang untuk dilakukan uji laboratorium di Makassar untuk mengetahui apakah di lokasi tersebut benar-benar ada emasnya.
“Kita sudah mengundang dua orang pemilik lokasi untuk di periksa, tapi belum ada yang menghadap. Nanti akan dijadwalkan kembali pada hari Selasa, kita akan berikan panggilan kedua,” jelas Yoptan.
Sementara untuk perbuatan empat tersangka yang diduga merusak lingkungan tanpa izin, mereka akan dijerat dengan UU Pertambangan/Minerba dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Kalau untuk pasal yang kita persangkakan terkait UU Pertambangan/Minerba, pasal 55 ayat 158, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup Yoptan.(Tim Gopos)