GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melalui Tim Resmob melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian jenis sabung ayam lokal di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Penindakan tersebut dilakukan pada (06/02/2026) malam, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian yang meresahkan warga. Lokasi perjudian diketahui berada di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa.
Setibanya di lokasi, Tim Resmob Satreskrim Polres Pohuwato langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat serta tokoh masyarakat. Dalam proses tersebut, masyarakat turut berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam melakukan pembongkaran dan pemusnahan arena yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam.
Langkah penindakan dilakukan secara persuasif dan humanis, sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Pohuwato.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar terpal berwarna biru dan oranye, diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan pendataan dan laporan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim AKP Khairunnas, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, serta mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal di lingkungannya.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Khairunnas (Yusuf/Gopos)








