No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Alexa by Alexa
Kamis 10 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
0
KRM alias Kevin (33) saat diamankan Tim Resnarkoba Polres Kotamobagu atas kepemilikan obat keras jenis Trihexyphenidyl.(F. PolresKK)

KRM alias Kevin (33) saat diamankan Tim Resnarkoba Polres Kotamobagu atas kepemilikan obat keras jenis Trihexyphenidyl.(F. PolresKK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Seorang warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial KRM alias Kevin (33), diringkus tim Resnarkoba Polres Kotamobagu lantaran kedapatan memiliki obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.

Seperti diketahui, Trihexyphenidyl atau Triheksipenidil (THP/Trihex/Tri X) adalah obat keras yang digunakan untuk mengatasi kekakuan otot pada penyakit parkinson.

Namun obat yang biasa dikenal di jalanan dengan sebutan pil sapi hingga pil koplo ini kerap disalahgunakan untuk meningkatkan keberanian.

“Memang benar, pada hari Selasa (8/7/2025) kami menangkap seorang warga berinisial KRM atas kepemilikan obat jenis Tri X ini,” kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Dwiadnyana.

Baca Juga :  Polres Kotamobagu Ciduk Dua Remaja Curi Baterai BTS Telkomsel Seharga Ratusan Juta

Adapun kronologis penangkapan tersangka KRM alias Kevin bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa ada penjemputan paket jenis obat keras dari Surabaya via jasa ekspedisi di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Saat hendak diringkus, KRM alias Kevin berusaha melarikan diri sehingga terjadi kejar-mengejar yang cukup dramatis dan membuat salah seorang petugas terjatuh dan mengalami luka lecet.

Ketika berhasil ditangkap, KRM awalnya enggan mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya. Saat itu, polisi juga mengamankan barang bukti 30 sachet atau 300 butir obat Tri X.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja, Polres Kotamobagu Gelar Binluh di SMK Cokroaminoto
Barang bukti 300 butir obat jenis Trihexyphenidyl.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Dwiadnyana.

Atas perbuatan mengedarkan obat keras tanpa izin, tersangka KRM alias Kevin dijerat dengan pasal 435, 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Polres Kotamobagu pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan obat keras tanpa izin karena akan menindak tegas setiap pelakunya tanpa pandang bulu.(adm03gopos)

Tags: obat kerasPil KoploPil SapiPolres KotamobaguTri Xtrihexyphenidyl
Previous Post

UNBITA Gorontalo Dorong Ketahanan Keluarga Lewat Partisipasi di Harganas ke-32

Next Post

Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Wali Kota Gorontalo Bakal Laporkan Fadli Zon ke Bareskrim

Minggu 6 September 2026
Hukum & Kriminal

20 Kendaraan Terjaring Razia Balap Liar: Pelanggar Didominasi Pelajar

Minggu 6 September 2026
Pembubaran lokasi perjudian ayam di Kecamatan Paguat, Sabtu (05/09/206) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tertibkan Lokasi Judi Sabung Ayam di Paguat

Sabtu 5 September 2026
Hukum & Kriminal

Polsek Kota Timur Amankan Puluhan Dus Miras di Padebuolo

Jumat 4 September 2026
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 7 Pria Bersenjata Tajam

Jumat 4 September 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tahan Tersangka Pemilik PETI DAM Hulawa Pohuwato

Jumat 4 September 2026
Next Post
Operasi Patuh Otanaha 2025 akan digelar selama 14 mulai tanggal 14-27 Juli 2025.(F. dok Polda)

Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Adhan Dambea Beberkan Bukti Rumah Jawatan Kantor Pos Bukan Cagar Budaya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tertibkan Lokasi Judi Sabung Ayam di Paguat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Tematik UNG Bekali Petani Tolotio Jurus Baru Budidaya Sorgum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Bakal Laporkan Fadli Zon ke Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Kendaraan Terjaring Razia Balap Liar: Pelanggar Didominasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.