No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Kepulauan Talaud Bekuk Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 7 Februari 2022
in Hukum & Kriminal
0
Polres Kepulauan Talaud Bekuk Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pria (SM) (23), warga Kecamatan Beo pada hari Sabtu (5/2/2022). (Foto: Humas Polda Sulut)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SULUT – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pria, warga Kecamatan Beo pada hari Sabtu (5/2/2022).

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan pihaknya berhasil membekuk pria berinisial SM (23) yang berprofesi sebagai pekerja swasta yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sesama warga Makatara yang baru berusia 14 tahun.

“Dari pengakuannya, tersangka mengatakan sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak November 2021,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Minggu (6/2/2022) pagi.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor Milik Warga, 2 Pria Diringkus di Perbatasan Bolmut-Gorontalo

Kejadian ini sendiri dilaporkan keluarga korban ke Satuan Reksrim Polres Kepulauan Talaud dengan nomor laporan LP: 14/I/2022/SULUT/Res-Kepl. Tld, tanggal 24 Januari 2022.

“Tersangka dijemput di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres sejak 5 Februari 2022,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak Diminta Dihukum Maksimal

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Oknum ASN Disnakertrans Gorontalo Utara Diduga Tipu Masyarakat Miliaran Rupiah
Tags: Kasus Anak Dibawah UmurPolda SulutPolres Kepulauan Talaud
Previous Post

1.226 Mahasiswa IAIN Gorontalo-Poltekkes Gorontalo Gelar KKS dan PKLT di Bone Bolango

Next Post

Dua Warga Popayato Barat Ditangkap Bawa Narkoba

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Dua Warga Popayato Barat Ditangkap Bawa Narkoba

Dua Warga Popayato Barat Ditangkap Bawa Narkoba

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.